
JAKARTA, 14 September 2026 – Video pernyataan resmi Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat yang diunggah di akun TikTok @dewan.pers viral dan jadi perbincangan panas di kalangan jurnalis. Video durasi 3 menit 14 detik itu diambil di Kantor Dewan Pers dengan background logo Dewan Pers (17/08/2026).
Dalam video tersebut, Komaruddin mencatat ada 2 peristiwa buruk yang kurang menggembirakan dalam sebulan terakhir, tepatnya di tanggal 11 Agustus 2026.
PERISTIWA 1: Pejabat Demokrat Benny K. Harman Rendahkan Wartawan
Waktu Kejadian: 11 Agustus 2026
Tokoh: Benny K. Harman – Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat
Kronologi lengkap sesuai video:
Wartawan mewawancarai Benny soal kehadiran Presiden RI ke-6 yang juga pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam 2 agenda penting negara:
1. Sidang Tahunan 14 Agustus 2026
2. Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara
Benny menjawab: SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian menjalankan tugasnya melakukan konfirmasi, bertanya lagi apakah itu berarti SBY tidak akan hadir dalam dua acara kenegaraan tersebut.
Merasa sudah menjawab, Benny justru merespons dengan kalimat yang dianggap merendahkan:
> “Otak kamu ada nggak?”
Ucapan ini langsung viral di kalangan jurnalis dan dianggap tidak pantas keluar dari mulut pejabat publik.
PERISTIWA 2: 3 Tim TV Nasional Diintimidasi Saat Liputan TPS Ilegal
Waktu Kejadian: 11 Agustus 2026 – Hari yang sama
Lokasi: Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Jl. Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara
Korban: Wartawan dari 3 media televisi nasional:
– TV One
– BeritaSatu TV
– Kompas TV
Kronologi:
Ketiga tim wartawan sedang melakukan kerja jurnalistik, meliput keberadaan TPS ilegal di Cilincing. Saat sedang mengambil gambar dan informasi, mereka diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi TPS tersebut.
Akibatnya, wartawan tidak bisa melanjutkan liputannya. Kerja jurnalistik dihentikan paksa.
4 SIKAP RESMI DEWAN PERS – TEGAS & KERAS:
Menanggapi 2 peristiwa tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan sikap resmi:
1. MENGECAM TINDAKAN MERENDAHKAN WARTAWAN
> “Mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum.”
2. MENGECAM INTIMIDASI DI CILINCING – BISA DIPIDANA!
> “Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan BeritaSatu TV. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers.”
3. KERJA WARTAWAN ITU DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
> “Wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.”
4. MENGHINA WARTAWAN = MENGHINA PUBLIK
> “Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial.”
Pernyataan melalui forum media ditutup dengan:
> “Demikianlah, semoga ini menjadi perhatian kita bersama. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
Hingga berita ini diturunkan, Partai Demokrat belum memberikan klarifikasi resmi terkait ucapan Benny K. Harman, sementara kasus TPS Ilegal di Cilincing masih dalam penelusuran pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sumber Video: dewan.pers – Pernyataan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.









