
Saling lempar dan main salah salahan antara divisi polri, ada apa dengan polri sejak laporan alat sadap biologis ini masuk tahun 2023 dinasional bukanya saling backup dan kordinasi ditambah gerak cepat tindakan malah berkembang pesat hingga tak bisa dikendalikan sampai seperti ini
SURABAYA, 13 OKTOBER 2026 – Ini bukti resmi yang bikin saya SANGAT KECEWA, MARAH, DAN MENYESAL sebagai warga negara yang sudah percaya penuh pada Polri.
Saya pegang dokumen resmi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR dan Banpol Jatim 2025
Nomor: B/12166/IX/RES.7.5./2026/Ditreskrimum
Tanggal: Surabaya, 24 September 2026
Perihal: Surat Pemberitahuan Pelimpahan Penanganan DUMAS
Ditujukan kepada: Sdr. BILLY PRATAMA RAHARJO
ISI SURAT YANG BIKIN DARAH MENDIDIH:
Pada poin 2 surat itu tertulis jelas:
→ Dirreskrimum Polda Jatim telah menerima surat dari Sdr. Billy Pratama Raharjo tanggal 1 September 2026, perihal Permohonan Gelar Perkara Khusus dan alih status Laporan Pengaduan pribadi menjadi Laporan Polisi serta Permohonan perlindungan hukum pelapor terkait dugaan penggunaan alat sadap biologis yang membahayakan.
→ Laporan pada 11 mei 2026 BidPropam Polda Jatim dilimpahkan Siwas diskrimum Polda Jatim pada 18 mei 2026 dengan nomor B/5588/V/WAS.2.4./2026Bidpropam dari laporan Dumas pada 07 mei 2024 sampai 14 Oktober 2024 belum ditangani
Artinya, saya sudah melaporkan kasus ALAT SADAP BIOLOGIS YANG MEMBAHAYAKAN NYAWA di Desa Bangah Sidoarjo sejak Januari 2022. Kasus yang sekarang kamu lihat sendiri buktinya:
– Test alat suara adu domba
– Rekayasa sistem menjadikan masalah baru
– Drama teater yang terindikasi karena bisnis ilegal dari oprator alat dan jaringan utama ini ditemukan
– Desa Bangah menjadi titik suara dan berbagai macam titik pusat kejadian namun desa itu sangat stabil dari sisi korban , ekonomi dan kesehatan
Tapi apa jawaban negara setelah hampir 2 tahun saya menunggu dengan penuh harapan?
Pada poin 3 surat itu hanya tertulis:
> Berkaitan dengan hal tersebut, terhadap pengaduan saudara telah kami tindak lanjuti dari sp3d henti yang diterbitkan Polresta Sidoarjo dengan melimpahkan surat pengaduan saudara kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim untuk menindak lanjuti laporan pengaduan saudara.
HANYA DILIMPAHKAN!
INILAH YANG MEMBUAT SAYA MENYESAL, KECEWA, DAN PENUH AMARAH:
1. MENYESAL – SAYA SUDAH PERCAYA PENUH: Saya sudah kirim semua data, riset mendalam yang terkumpul dari hasil rapat/gelar perkara, rekaman Terabox, bukti database internasional, bukti buku register Polres SDA yang diduga hilang, bukti 3 HP untuk triangulasi TDOA lokasi suara. Saya kira akan ada Gelar Perkara Khusus seperti yang saya mohonkan. Ternyata hanya SURAT LEMPAR.
2. KECEWA BERAT – PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM DIABAIKAN: Di surat saya tanggal 07 mei 2024 saya jelas minta PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR. Saya adalah pemegang kawasan Jawa organisasi, LBH, LSM, lembaga, LPSK, instansi yang bergerak di nasional tanpa kumpul-kumpul karena ada pengawasan khusus Intel. Saya diteror alat sadap biologis yang aktif setiap hari. Tapi perlindungan hukum itu tidak ada jawabannya. Surat ini hanya bilang “untuk menjadi maklum”.
3. PENUH AMARAH – ALAT SADAP BIOLOGIS DIANGGAP SEPELE: Kasus ini bukan kasus main-main. Ini adalah ZONA MERAH MILITER yang sudah ditetapkan militer daerah untuk pusat suara aktivitas berbahaya yang bisa berkembang pesat dengan memakai senjata berbahaya pembunuh masal. Ini adalah STRUKTUR ALAT SADAP BIOLOGIS terbongkar karena banyak faktor karena menjadi pusat titik kejadian. Ini adalah jaringan kriminal yang direkrut dan dilatih ilmu teror oleh bos mereka sistem lama mereka kian hari gagal total karena banyak yang menjadi korban setiap hari.
Tapi di mata Dirreskrimum, laporan ALAT SADAP BIOLOGIS YANG MEMBAHAYAKAN ini hanya cukup untuk dilimpahkan dari satu meja ke meja lain: dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus. Harusnya dengan kasus serupa seperti ini contohnya covid19 alat sadap biologis ini dapat dikategorikan sebagai bencana teror nasional – internasional namun sop ini tidak jalan dan terlalu banyak oknum yang harusnya simpel dari laporan awal Dumas masuk ke SPKT → Pemeriksaan korban → Bukti awal → Penyidik (sidik)→ Back Up All divisi polri (Lidik) P19 → Densus88.
Padahal tembusannya sudah jelas: Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Ditressiber Polda Jatim, Humas Polda Jawa Timur, Dirreskrimum Polda Jatim, Kabidpropam Polda Jatim, Bidpropam Polres Sidoarjo, Reserse Krimum polres Sidoarjo, Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri. Semua petinggi sudah ditembusi, tapi tidak ada tindakan tegas.
Ditandatangani secara elektronik oleh AKBP HERY PURNOMO, S.I.K., S.H. NRP 79111128 – Kabagwassidik.
Saya BILLY PRATAMA RAHARJO dari Media, LSM, Organisasi, Lembaga, pemegang kasus data utama serapan korban dan dokumentasi, dengan ini menyatakan PENYESALAN MENDALAM telah melaporkan kasus ini secara resmi, tapi saya TIDAK AKAN MUNDUR DAN TIDAK TAKUT MATI seperti prinsip yang saya alami sejak viral di 2024.
Surat pelimpahan ini akan saya jadikan bukti tambahan untuk laporan paralel ke MABES POLRI, KOMPOLNAS, KOMNAS HAM, dan POMDAM V/BRAWIJAYA. Karena arsip di bawah diduga bisa hilang, tapi arsip yang sudah masuk database internasional dan sudah ditandatangani elektronik BSSN ini TIDAK AKAN PERNAH HILANG.
Sidoarjo, 13 Oktober 2026 – 13:00 WIB
BILLY PRATAMA RAHARJO – Korban & Pelapor Alat Sadap Biologis








