
*MATARAM, NTB | http://Patroli86.com* – Aksi pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Polisi mengamankan dua pria berinisial AA dan MHA, serta menyita empat unit Chromebook hasil pencurian. AA diketahui merupakan residivis lima kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., http://M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026). Sementara aksi pencurian terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di ruang guru SDN 2 Labulia.
“Tim URC Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian perangkat komputer milik sekolah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit Chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Kombes Arisandi.
Dalam aksinya, AA diduga masuk ke ruang guru melalui jendela, kemudian mengambil tujuh unit Chromebook merek Advan dan satu unit laptop merek Lenovo. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta.
“Kami terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan empat unit Chromebook dalam penguasaan MHA yang diduga menerima barang tersebut dari AA.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi bergerak ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, dan mengamankan AA. Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, mencocokkan perangkat yang diamankan dengan data kepemilikan sekolah, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arisandi.
AA diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan MHA diduga berperan sebagai penadah. Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami alur perpindahan barang hasil pencurian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.








