
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan.Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Taman Seriwijaya Blok C No. 7, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.A. (35), yang beralamat di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DK 4815 GBA yang dilaporkan hilang.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban, R., sebelumnya memarkir sepeda motor di garasi rumah dengan kondisi kunci masih menancap, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mandi. Saat anak korban pulang bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, korban baru menyadari kendaraannya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, STNK kendaraan dan uang tunai yang disimpan di dalam tas juga diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,9 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tabanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit 1 Satreskrim IPDA Agus Sandiartha, S.H., melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengecekan rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan orang yang sebelumnya menginap di rumah korban dan diduga melarikan diri ke arah Gilimanuk. Tim opsnal Polres Tabanan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor yang diduga hasil curian.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan”Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban dengan maksud menjual kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy beserta kunci, satu lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp212.000. Terduga pelaku juga disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar dari Lapas Tabanan sekitar dua bulan lalu. Saat ini, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Humas Polres Tabanan.









