
TEGAL,, patroli 86.com ,, 27 Oktober 2026
Penanganan kecelakaan maut di Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yang menewaskan Henny Heryana pada 28 Juli 2026, masih menyisakan persoalan. Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Namun, keluarga korban justru membantah pernah menyepakati perdamaian tersebut.
Perbedaan keterangan ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas oleh pihak terkait, terutama mengenai kapan kesepakatan dibuat dan dokumen apa yang menjadi dasarnya.
Berdasarkan surat kepolisian bernomor KET/LP.611/VII/2026/Lantas tertanggal 31 Juli 2026, kecelakaan tersebut melibatkan truk ringan bernomor polisi H-9337-OV dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi G-5231-BR. Henny meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Dwi Triyani yang menjadi penumpang sepeda motor mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD dr. Soeselo Slawi.
Menurut keterangan keluarga, sekitar tiga hari setelah Henny dimakamkan, seorang pria bernama Budi yang disebut mewakili pemilik truk datang dan menyerahkan uang Rp5 juta kepada ibu korban sebagai tali asih. Penyerahan uang tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk camat, kepala desa, dan perangkat lingkungan.
Namun, keluarga menyatakan tidak pernah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Mereka juga mengaku tidak pernah dipanggil kembali oleh Unit Laka Satlantas Polres Tegal untuk membahas perdamaian bersama pihak pengemudi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 27 Oktober 2026, AKP Arta Dwi Kusuma menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga korban. Karena itu, keluarga berharap pihak kepolisian dapat menjelaskan dasar pernyataan tersebut, termasuk apakah terdapat dokumen kesepakatan yang ditandatangani atau bentuk persetujuan lain dari keluarga.
Perkembangan lain disampaikan paman Henny kepada redaksi pada 27 Oktober 2026. Menurut keterangannya, Budi menghubunginya melalui telepon dan mempertanyakan alasan kasus tersebut diberitakan serta mengapa Budi tidak dihubungi secara langsung. Redaksi membuka ruang bagi Budi untuk memberikan penjelasan mengenai komunikasi tersebut maupun keterlibatannya dalam penyerahan uang tali asih.
Dalam perkara ini, pemberian tali asih, kesepakatan ganti rugi, dan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan hal yang berbeda. Status penanganan perkara perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, informasi mengenai Jasa Raharja juga perlu diperjelas, termasuk status pengajuan santunan bagi korban yang berhak.
Redaksi bakaratobanews.com meminta Polres Tegal memberikan penjelasan mengenai status perkara dan dasar administrasi yang menyatakan kedua belah pihak telah berdamai. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar perbedaan keterangan ini tidak terus menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasat Lantas Polres Tegal, Budi, pihak pengemudi, pemilik kendaraan, serta pihak lain yang berkepentingan.
Redaksi







