
Tulang Bawang Barat,, PATROLI86.COM,, Diduga cabang PT.MAR7SARI tidak mengikuti aturan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahkan Pangkalan Menjual diatas harga HET Rp.20.000 (dua puluh ribu )per tabung sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18,500,(delapan belas ribu lima ratus rupiah) Per Tabung dikatakan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Selasa 21/02/2024
Pasalnya ” Diberitakan sebelum nya dari berbagai media Baik Cetak/online/Tv, Pihak cabang PT.MAR7SARI bukan nya memberi sangsi tegas dengan menutup Pangkalan yang diduga melanggar peraturan pemerintah malah justru memberikan sebuah Himbauan atau pengumuman yang mana diduga dalam Himbauan atau pengumuman tersebut seakan-akan bertolak pinggang dengan aturan pemerintah.
“Diduga Pangkalan LPG yang beralamat di Indra Loka II RT 16 RW 04,Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Dengan, Nomor B/75/1.04/HK/TUBABA/2020 Pangkalan Elpiji 3 kg, miliknya Mukayat menjual Gas Elpiji 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil justru menjual harga di atas harga (HET) sebesar Rp.20.000 per tabung sedangkan di het tertinggi Rp 18,500,
Mukayat ini merupakan pangkalan melalui agen PT.MAR 7 SARI kuota untuk Mukayat sebanyak 1500 tabung dalam satu bulan sekali pengiriman.
Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, pangkalan milik Mukayat selain menjual di atas HET juga menjual tidak berdasarkan pengakuan rumah tangga miskin (RTM) Rumah Tangga Miskin berdasarkan logebook, bukan hanya itu menurut Korwil koordinator LPK-GPI yang nya Gudang tersebut sesuai dengan standar keamanan ini mencegah daripada kebakaran mengingat yang ada di dalam gudang tersebut adalah barang berbahaya.
Setelah viral nya pemberitaan awak media sebelumnya, tiba tiba Pihak Cabang dari PT.MAR7SARI menempelkan sebuah bener yang tertulis sebuah Himbauan atau pengumuman yang isinya ‘Pangkalan ini ,Sedang Dalam Pembinaan PT.MAR7SARI, Terkait pelaksanaan tata tertib penjualan LPG 3 KG, Tepat Sasaran Sesuai peraturan yang Berlaku
Sedangkan jelas Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar,
Seperti yang diduga Pangkalan Elpiji 3 kg miliknya mukayat, yang ada di Desa Indra Loka II RT 16 RW 04 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung Menjual di atas standar Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20.000
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik pusat maupun daerah, Dengan adanya pemberitaan ini agar bisa di tindak tegas dan memberikan sangsi Hukum atas apa yang sudah dilakukan oknum oknum yang nakal.
Penulis, berita(tim)








