
Patroli86.com Semarang, 18 Maret 2025.
Tim Asisten Advokat Feradi Wpi Dan Media Kawal Kasus/Atau Usut Tuntas,
Awal mula cerita saudari RIVERA/atau sekolah di SMK NEGERI 2 wonosobo.
Saat ini berhenti sekolah dikarenakan trauma dan malu akibat diduga dengan kejadian pelecehan seksual.
Pada saat itu kejadian di bulan sekitar agustus/september 2024.
Korban saudari RIVERA yang saat itu berada di rumah bapak LUKMAN RIZAL selaku ayah kandung dan ibu EVA selaku ibu tiri.
Sekitar jam 13.00/14.00 siang hari dirumah hanya dengan om nya yang bernama GANDIT selaku kakak kandung dari ibu tiri ( EVA ).
Disaat itu korban karena orang tua nya sedang bekerja merasa LAPAR dan mencoba memanggil om nya untuk meminta uang untuk beli makan,mendengar korban memanggil si OM GANDIT menjawab agar korban masuk kekamar si OM yg pada saat itu Om sedang berada didalam KAMAR,korban yang dipanggil langsung masuk kekamar karena meminta uang untuk beli makan,stelah memasuki Kamar si Om justu si om berkata kepada korban “OM LAGI PENGEN” mendengar perkataan si OM korban merasa PANIK dan si OM melakukan PELECEHAN dengan memasukan tangan memegang DADA korban,dengan korban yang semakin PANIK lari kepintu kamar OM untuk kluar dikarenakan posisi pintu yang sempit dan harus membungkuk saat hendak lari kluar kamar si OM,,melihat posisi korban membungkuk melakukan PELECEHAN kembali dengan menyentuh KEMALUAN BAWAH KORBAN,
KEJADIAN berikutnya di bulan NOVEMBER si OM REZA(saudara dari ibu tiri) yg juga tinggal bersama korban 1 rumah,di rumah mengajak temannya bernama RIKO yg melakukan pesta MIRAS dirumah Mereka dengan keadaan mabuk/atau mulut berbau alkohol dan hampir tiap hari mabuk – mabuk’an . Kata korban.
Sekitar pukul 00.00 malam Saudari RIVERA tiba – tiba kaget dan terbangun karena merasa ada yang MERABA DI DADA, saat itu korban melihat yang ternyata pelaku bernama RIKO dan korban membela diri dengan memberontak Karna tidak mau di ajak berhubungan intim dengan si RIKO,akan tetapi apalah daya korban tidak berdaya, saat di temui tim media atau pihak saudari RIVERA menjawab benar dan sambil menangis Karna trauma..!!!
Dan setelah kejadian tersebut, korban menghubungi ibu kandungnya yang berada di SEMARANG untuk di jemput karena trauma dengan kejadian yang menimpa korban dirumah.ayah kandungnya bersama ibu tiri dan si OM GANDIT(selaku pelaku pelecehan)
Mendengar kejadian yang dialami anak kandungnya,NUR HARYATI selaku IBU KANDUNG KORBAN memohon untuk permasalahan yang dialami anaknya(KORBAN) dapat diproses secara HUKUM.
Diduga/atau ada indikasi dan kasus ini menyadarkan kita semua yang bekerja untuk melindungi anak.
Untuk bekerja lebih keras, lebih jeli, dan memastikan lingkungan dimana anak berada harus menjadi lingkungan yang benar – benar kondusif untuk tumbuh kembang mereka.
Pelecehan seksual terhadap anak menurut UU perlindungan anak,
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat di pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
( TIM )








