
Medan – Sumatra Utara,, patroli 86.com ,,
Boyke Panggabean, SH, Alumnus Fakultas Hukum UNTAD Palu Yang kini Konsultan Hukum dan Aktivis Ormas di Kota Medan.
Kemudian Polemik Kasus Amsal Sitepu yang Viral secara Nasional menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum, Aktivis dan Konsultan Hukum di Medan, Boyke Panggabean, SH, Menilai terdapat persoalan serius dalam cara aparat penegak hukum dan badan pemeriksa memahami serta menilai objek perkara, khususnya terkait karya Vidiografi, (6/4/2026).
Menurut Boyke, salah satu kekeliruan mendasar dalam penanganan kasus ini adalah ditiadakannya nilai ekonomi ( economic Value) dari Karya – Karya Vidiografi yang dikerjakan oleh Amsal Sitepu.
Ini problem serius, Karya Vidiografi itu bukan barang kosong, ada proses kreatif, ada keahlian teknis, ada waktu, ada nilai pasar
Kalau itu di anggap Nol, maka itu menunjukkan kegagalan pemahaman yang fatal, tegasnya.
Kegagalan menilai aparat hukum dan badan pemeriksa telah menggunakan pendingin yang terlalu sempit dan Administratif dalam menilai pekerjaan kreatif, Tanpa mempertimbangkan standar industri.
Dalam praktisinya produksi Vidiografi mencakup :
- Proses Pengambilan gambar ( shooting),
- Ending dan cutting,
- Dubbing dan desain audio, dan
- Penyusunan Narasi Visual.
Semua tahapan tersebut memiliki satuan harga ( Unit Cost) yang di akui dalam industri Kreatif.
” Kalau semua proses itu di abaikan dan di anggap tidak memiliki nilai rupiah, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, tapi keseluruhan ekosistem profesi kreatif,”ujarnya.
Berpotensi Kriminalisasi Pekerja Kreatif
Lebih jauh, Boyke mengingatkan bahwa pendekatan yang menihilkan nilai karya dapat berujung pada Kriminalisasi profesi kreatif.
” Bayangkan jika kerja profesional yang secara nyata ada Output dan manfaat nya – Kemudian dinilai nol rupiah, itu bukan hanya keliru, tapi berbahaya, itu bisa menjadi preseden buruk bagi pekerja kreatif di seluruh Indonesia”, Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, setiap pekerjaan yang menghasilkan karya harus dinilai berdasarkan :
- Prinsip kewajaran harga pasar ( market Value ),
- Standar profesi dan keahlian,
- Output yang di hasilkan.
Boyke juga menyoroti pentingnya keterlibatan ahli dalam proses pemeriksaan, terutama untuk bidang yang bersifat tehnis seperti Vidiografi.
” Tidak bisa pekerjaan kreatif di nilai hanya dengan kacamata administrasi. Harus ada ahli yang memahami industri ini. Kalau tidak, hasil pemeriksaan akan bias dan menyesatkan,” tegasnya.
Merusak Rasa Keadilan
Menurut Boyke, ketika nilai kerja seseorang di hapuskan secara sepihak, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap rasa keadilan.
” Ini bukan sekedar soal angka, ini soal penghargaan terhadap kerja manusia ,ketika karya di hargai nol, maka pada saat yang sama martabat profesi itu juga di rendahkan, ” katanya.
Seruan Evaluasi Menyeluruh
Di akhir pernyataannya, Boyke mendesak adanya evaluasi serius terhadap kinerja aparat penegak hukum dan badan pemeriksa dalam menangani perkara ini.
Ia mendorong :
- Penilaian ulang terhadap nilai ekonomi karya,
- Pelibatan ahli independent,
- Pendekatan yang lebih adil dan proporsional.
Penegakan hukum tidak boleh buta terhadap realitas. Karya itu ada nilanya. Kalau negara tidak bisa mengakui itu, maka negara sedang gagal melindungi pekerja kreatif nya sendiri,” tutupnya. ( TIM)







