
SRAGEN ,, patroli 86.com ,, 4 Juni 2026_ –
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto secara resmi mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga telah menyebarkan informasi, tuduhan, komentar, dan narasi yang menyerang kehormatan, nama baik, serta martabat klien kami di ruang digital.
Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO., C.PIM., yang diwakili langsung oleh Aspri Advokat Rikha Permatasari, Dewi Susanti, Teguh Riyanto telah menyampaikan laporan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya melalui media sosial.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, penghinaan, maupun narasi yang berpotensi merugikan kehormatan dan nama baik seseorang,” tegas Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum saat ini tengah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pengumpulan alat bukti berupa unggahan media sosial, komentar, rekaman digital, tangkapan layar, serta identifikasi akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan klien.
Apabila hasil pemeriksaan dan verifikasi menemukan adanya unsur tindak pidana, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, mengedepankan verifikasi fakta, serta menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Teguh Riyanto sebagai warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan, nama baik, dan martabat pribadinya. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami akan dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik ataupun perbedaan pendapat, melainkan untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi sarana komunikasi yang sehat, beretika, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien.
_Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM._
_Advokat dan Konsultan Hukum_
_Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto_
_Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners_
_”Fiat Justitia Ruat Caelum”_
_Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.







