
*MediaPatroli86.com*
*Alahan Panjang, 18 Juni 2026* – Kaum Malayu Pintu Rayo kembali mengambil langkah strategis dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat kaumnya di kawasan Alahan Panjang Resort. Kali ini, kaum yang bersinergi dengan Kaum Malayu Kopong itu resmi menyerahkan kuasa kepada Advokat JJ S.H M.H Dt Pintu Langik yang sekaligus Pimpinan KANTOR HUKUM JJ & ASSOCIATES untuk mendampingi proses hukum ke depan.
Langkah ini diambil setelah serangkaian upaya penyelesaian melalui jalur adat dan pemerintahan dinilai tidak membuahkan hasil.
*Surat ke KAN & Bupati Tak Digubris*
Upaya awal telah dilakukan Kaum Malayu Pintu Rayo bersama Kaum Malayu Kopong dengan meminta penyelesaian kepada Niniak Mamak dan Kerapatan Adat Nagari Alahan Panjang terkait tanah kaum yang berada di lokasi Alahan Panjang Resort.
Sebagai bentuk keseriusan, Niniak Mamak dan KAN Alahan Panjang sudah melayangkan surat kepada Bupati dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok sebanyak dua kali. Surat pertama bernomor 12/KAN-ALP/2025 tertanggal 6 November 2025, dan surat kedua dikirim pada 2 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Niniak Mamak menegaskan bahwa sebelum tanah itu dijadikan Hak Guna Usaha, wilayah tersebut memang benar milik Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong. Pernyataan itu diperkuat dengan lampiran sketsa bidang tanah tahun 1986 dan bukti pemanggilan terhadap Jambu Rajo Bonsu oleh Arman Danau selaku Bupati Solok pada tahun 1985.
Namun hingga kini, surat dari KAN dan Niniak Mamak tersebut belum mendapat respon dari Pemkab Solok maupun ATR/BPN Solok.
*“Tanah Dikuasai Tanpa Persetujuan”*
Merespons kebuntuan itu, Kaum Malayu Pintu Rayo memutuskan menempuh jalur hukum dengan menunjuk advokat.
“Kami Kaum Malayu Pintu Rayo ingin meminta bantuan kepada Advokat agar dapat membantu memperjuangkan hak tanah kaum kami. Tanah kami sekarang dikuasai dan diolah saja oleh orang lain tanpa persetujuan kami,” ujar Mamak Kepala Waris, Tambrin Rajo Bujang.
*Advokat: Sesuai UUPA dan Perda Sumbar*
Advokat JJ S.H M.H Dt Pintu Langik yang menerima kuasa menyatakan siap mengawal perkara ini. Menurutnya, jika awal mula tanah tersebut adalah tanah kaum adat, maka statusnya dilindungi kuat oleh hukum.
“Jika awal mulanya adalah tanah kaum adat, maka ini sesuai dengan UUPA No 5 Tahun 1960, dan Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2023 tentang Masyarakat Hukum Adat,” ungkap JJ S.H M.H Dt Pintu Langik.
Dengan masuknya kuasa hukum, perjuangan Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong kini memasuki babak baru. Masyarakat adat berharap pemerintah daerah dan BPN dapat segera membuka ruang mediasi yang adil agar konflik tanah ulayat di Alahan Panjang Resort dapat diselesaikan sesuai hukum dan adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah.
*Tim Redaksi http://MediaPatroli86.com*







