
Donggala – patroli 86.com ,, Sulteng Dilaksanakan nya kegiatan Pertemuan terkait kejelasan rencana operasional Pertambangan emas Tanpa izin ( PETI ) yang akan beroperasi di aliran sungai Labuan Toposo dan Labuan Lumbubaka, demikian dikatakan Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.A.P, Kepada Awak Media Ini, usai kegiatan Pertemuan antara pihak Pengusaha, bertempat di ruang Polibua Kantor Camat Labuan, Kamis, 18 Juni 2026.
Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.A.P, mengatakan, Meluruskan dan menyampaikan Danramil sebelumnya, terkait adanya tambang ilegal di Wilayah Parigi dan Moutong yang dinilai tidak menimbulkan gejolak di Masyarakat. Setahu saya, semua tambang ilegal di wilayah tersebut sudah di lakukan penindakan oleh Unit Tipiter terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut pasti tanpa sepengetahuan aparat dan bersifat sembunyi – sembunyi.
Dan Terkait polemik pertambangan di desa Labuan Toposo dan Labuan Lumbubaka, sebagai perpanjangan tangan Kapolres, Kami dari Polsek telah melakukan berbagai upaya, baik melalui sosialisasi secara langsung maupun pemasangan spanduk dan banner dan imbauan kepada masyarakat.
Kami intinya, kami berharap masyarakat yang mendukung maupun yang menolak kegiatan pertambangan dapat saling menghormati perbedaan pendapat dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik.
Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan, Ketertiban, dan persatuan di tengah masyarakat.
Apabila terdapat permasalahan atau keberatan Terkait kegiatan pertambangan, sebaiknya di sampaikan melalui musyawarah dan jalur yang sesuai dengan ketentuan situasi tetap aman dan kondusif.
Bila nantinya di temukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Labuan Toposo maupun Labuan Lumbubaka kami selaku penanggung jawab keamanan di wilayah akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait penegak hukum selanjutnya, ujar Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.A.P.
Hal yang sama Danramil 1306 – 07/ Tawaeli, Kapten Inf Asri, menyatakan, pertama – Tama, kami hanya ingin menyampaikan terkait Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) program ini merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha yang di lakukan secara bersama – sama.
Kemudian terkait rencana adanya kegiatan pertambangan, Kami dari TNI akan selalu mendukung dan bekerja sama dengan Pemerintah sesuai tugas dan fungsi kami sebagai prajurit TNI berdasarkan Undang – Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , Apapun permasalahan. yang terjadi di wilayah ini solusi serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Apabila nantinya kegiatan pertambangan dilaksanakan, dan kami akan melakukan pengamanan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan kami, seluruhnya dapat mengedepankan musyawarah dan berdiskusi dengan baik.
Jika. Permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka dapat di bahas di Tingkat desa, maka dapat di bahas di Tingkat Kecamatan Labuan, dan kami tetap akan hadir untuk membantu menjaga Situasi.
Kemudian pada Akhirnya, Keputusan mengenai Jadi atau tidak nya kegiatan pertambangan di wilayah ini sangat bergantung pada kesepakatan dan Aspirasi masyarakat desa itu sendiri.
Juga di katakan Camat Labuan Arifin, SP, Sehubungan dengan adanya rencana kegiatan pertambangan di wilayah dua desa ini, tentunya akan menimbulkan berbagai aktivitas yang berdampak kepada masyarakat.
Sebagai Camat yang merupakan perpanjangan tangan Bupati, saya menyampaikan Kepada seluruh pihak yang hadir bahwa Pemerintah Kecamatan tidak boleh bersikap pasif dan harus segera merespon setiap perkembangan yang terjadi.
Perlu saya sampaikan beberapa hal :
Pertama, sebagai Camat saya menerima laporan dari Pemerintah desa terkait adanya kegiatan pertambangan tersebut.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kecamatan tidak mentolerir segala bentuk kegiatan pertambangan yang di lakukan tanpa memiliki izin yang Syah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, tegas Camat Labuan Arifin, SP.
Sementara Sambutan dan pemaparan dari pihak Tambang yakni Ibu Reni, Ibu Sisi, dan – Bapak Arif yakni :
. Sementara Pihak tambang ibu Reni Menuturkan, saya berharap kepada semua yang hadir agar memberikan dukungan, saya juga memohon kepada Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada kami mengelola kegiatan ini selama 2 Minggu.
Jika dalam waktu tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, saya siap mengundurkan diri, ujar Ibu Reni.
Kemudian juga di katakan Ibu Sisi, Kami menyadari bahwa langkah yang kami ambil adalah sebuah kesalahan dan melanggar aturan hukum, Namun, kami juga melihat bahwa masih banyak masyarakat Desa Labuan Toposo yang belum memiliki pekerjaan.
Melalui kegiatan tambang ini, kami telah merekrut sekitar 15 orang warga setempat.
Tujuan nya kami adalah membantu masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pendidikan agar bisa mendapatkan pekerjaan, terang Ibu Ssisi.
Lalu Arif Mengatakan,
Modal usaha ini berasal dari ibu Reni, sedangkan pengelolaan di lakukan oleh masyarakat.
Kami juga telah membuat kesepakatan dengan pemilik lahan bahwa apabila kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan selama 2 Minggu, maka setelah itu kami akan menutup kembali galian tersebut.
Kegiatan yang kami lakukan berada di tanah milik warga, bukan di area sungai.
Kedepan, kami akan mencoba mengajukan usulan kepada Gubernur Sulawesi Tengah terkait penetapan wilayah pertambangan di Desa Toposo dan Desa Lumbubaka.
Jika usulan tersebut di realisasikan, kami siap memperhatikan kondisi sungai dan melakukan normalisasi sungai yang terdampak, kata Sisi.
Selain itu kata Arif, kami juga berencana menjalankan program pemberdayaan Pemuda.
Jika kesempatan ini di berikan, insyaallah saya akan berupaya memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi desa Toposo.
Hal yang sama Kepala Desa Labuan induk Amran DB. Sultan mengatakan, Kami Para Kepala Desa dari 7 Desa Di Kecamatan Labuan pada dasarnya menginginkan seluruh masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan memiliki perekonomian keluarga nya.
Terkait rencana kegiatan pertambangan ini, kami memahami bahwa ada masyarakat yang mendukung dan ada juga yang keberatan, terutama masyarakat yang memiliki lahan atau yang merasa akan terdampak.
Oleh karena itu kami mengikutinya kehendak masyarakat, Jika mayoritas masyarakat tidak setuju, maka kami akan menerima dan menghormati keputusan tersebut, namundi sisi lain, kami juga memikirkan kondisi masyarakat yang saat ini masih banyak yang belum memiliki pekerjaan danembutuhkan sumberkebutuhan hidup mereka.
Harapan kami, apa pun keputusan yang nantinya di ambil, dapat memberikan manfaat yang sebesar – sebesarnya bagi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Hal senada di katakan Labuan Lumbubaka Ilham djeru Menyatakan, Yang intinya kami dari Pemerintah Desa Labuan Lumbubaka mengikuti Pemerintah Kecamatan yakni menolak adanya Tambang Ilegal.
Juga di katakan Kades Toposo Liswanto menyampaikan, Kami dari Pemerintah Desa secara Pribadi tidak ingin terlibat dalam kegiatan hal tersebut, kami menyerahkan keputusan dan sikap kepada masyarakat, ungkap Kades Labuan Toposo Liswanto.
Kemudian melakukan diskusi dan tanya jawab :
Salah satu pemuda LabuanToposo Mahmud menurut nya, bahwa penjelasan Kapolsek, Pemerintah Desa Labuan secara langsung mendukung kegiatan tambang ilegal, hal ini di anggap sangat aneh oleh masyarakat.
Terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program tersebut di buat oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari penjelasan Danramil, Kopdes dapat menjadi wadah bagi berbagai kegiatan usaha masyarakat namundi desa Labuan Toposo sumber penghasilan utama masyarakat adalah pertanian dan peternakan, sehingga Kepdes seharusnya lebih di fokuskan untuk mendukung sektor tersebu.
Kesimpulan nya, masyarakat desa Labuan Toposo menolak adanya kegiatan pertambangan dan mengikuti sikap Kepala Desa Labuan Toposo.
Sedangkan pemuda Desa Lumbubaka Ridwan menyatakan, Masyarakat Desa Labuan Lumbubaka sepakat menolak kegiatan pertambangan ilegal di wilayah kami.
Juga di katakan pak Tamin, Langkah dilakukan pihak perusahaan memang memiliki sisi positif karena aapat membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda yang masih menganggur. Namun pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat dan pemilik lahan .
Selain itu, kami sebagai masyarakat juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang dapat di timbulkan oleh karena itu, kami berharap pihak perusahaan terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan yang di perlukan sebelumnya melakukan kegiatan pertambangan.
Ketua adat labuan Toposo Ibrahim mengatakan, Kegiatan tersebut belum memiliki izin yang jelas, jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, maka tidak dapat di toleransi karena dapat menimbulkan berbagai dampak, terutama terhadap Lingkungan dan masyarakat.
Apabila seluruh perizinan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, maka kami akan mengkaji dan mempertimbangkannya kembali.
Ketua BPD Labuan Lumbubaka, Arifin, Menyatakan, Kami berharap Pihak pengusaha Tambang terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan pertambangan, agar semua nya berjalan sesuai aturan dan tidak berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ketua BPD Labuan Toposo Ambo Tang, menyampaikan, Karena negara kita negara hukum tolong penuhi perizinannya, dan kami dari BPD mengikutinya masyarakat.
Tanggapan Pengusaha Tambang Ibu Rini, mengatakan, Kami dari pihak pengusaha tambang melakukan kegiatan ini karena melihat adanya sebagian masyarakat yang mendukung danemginginkan di bulan ya usaha pertambangan.
Selain itu, kami juga prihatin terhadap banyaknya penambang lokal yang selama ini masih mendulang emas secara manual dengan kondisi kerja yang berat dan berisiko, kata Pengusaha Tambang Ibu Rini.
Di sis lain, masih banyak masyarakat, khususnya Pemuda di Desa Labuan Toposo, yang belum memiliki pekerjaan.
Olehkarena itu, kami berharap kegiatan pertambangan ini dapat membuka lapangan kerja dan memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat namun demikian kami tetap menghormati pendapat masyarakat dan akanengikuti ketentuan serta peraturan berlaku.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh :
1. Camat Labuan Arifin, SP.
2. Danramil 1306 – 07 / Tawaeli Kapten Inf Asri.
3. Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.A.P.
4. Kades Labuan Toposo Liswanto.
5. Kades Labuan Lumbubaka Ilham djeru.
6. Kades Labuan induk Amran DB Sultan.
7. Pelaku usaha Tambang Ibu Reni.
8. Sekdes Labuan Toposo Taqwa Muh Nur.
9. Sekdes Labuan Lumbubaka Fadli
10. Ketua BPD Labuan Toposo Ambo Tang.
11. Ketua BPD Labuan Lumbubaka Arifin.
12. Perwakilan Pemuda Labuan Toposo, Mahmud.
13. Perwakilan Pemuda Labuan Lumbubaka, Ridwan.
14. Masyarakat Desa Toposo.
15. Masyarakat Desa Labuan Lumbubaka.
Setelah itu Danramil 1306 – 07/ Tawaeli Kapten Inf Asri, menanggapi, Kami pihak aparat selalu mengikutinya kebijakan dan aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah.
Saat ini di lapangan memang terdapat perbedaan pendapat, ada masyarakat yang mendukung dan ada yang menolak kegiatan pertambangan.
Pada prinsif nya, kami sebagai aparat bersikap netral dan berdoa di tengah – Tengah, dan kami juga telah mendengar berbagai tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Intinya seluruh perizinan harus di lengkapi terlebih dahulu sebelum kegiatan dapat berjalan.
Permasalahan yang di hadapi saat ini masih cukup berat karena masih terkendala aspek legalitas untuk penambang skala kecil, proses mendapatkan izin memang tidak mudah, kecuali yang berada di bawah perizinan PT CPM.
Selain itu, kesalahan adalah belum melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat sejak awal, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Sedangkan Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.A.P, Menanggapi, Untuk mencegah terjadinya pertambangan ilegal, pihak Kepolisian telah melakukan upaya berupa penyampaian dan himbauan secara lisan dan tatap muka kepada masyarakat.
Namun, apa bila kegiatan pertambangan tetap berjalan, pihak Kepolisian tidak akan menutup mata.
Jika di temukan adanya aktivitas pertambangan ilegal, maka Polres Donggala, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter ), akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek juga menyampaikan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun. 2020 dan Pasal 98 ayat ( 1 ) UU No 32 Tahun 2029 tentang Pertambangan emas ilegal, tegas nya.
Kemudian tanggapan Kades Labuan Toposo Liswanto menyatakan, Saya sebagai Kepala Desa Labuan Toposo setuju kepada Masyarakat saya yakni menolak adanya Tambang Emas Ilegal.
Terakhir Camat Labuan Arifin, SP, menanggapi, Pada intinya, masyarakat dan Pemerintah desa tidak menyetujui adanya rencana kegiatan Pertambangan tersebut.
Kami dari Pemerintah Kecamatan berharap agar tidak terjadi konflik atau perselisihan di tengah masyarakat terkait persoalan ini.
Pemerintah Kecamatan bersama unsur Forum Koordinasi Kecamatan selalu mendorong agar setiap kegiatan pertambangan yang di lakukan di wilayah Labuan harus memiliki legalitas dan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pertemuan hari ini, telah di sepakati bahwa masyarakat menolak adanya rencana kegiatan pertambangan tersebut.
Selanjutnya hasil rapat ini akan kami laporkan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, khususnya kepada Bupati Donggala, sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
Jadi kesimpulan nya, hasil rapat pertemuan, mayoritas masyarakat Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka menyatakan menolak rencana kegiatan pertambangan emas yang belum memiliki iIn resmi ( Ilegal ), di wilayah mereka.
Pemerintah desa Labuan Lumbubaka secara tegas mengikuti sikap Pemerintah Kecamatan dengan menolak adanya aktivitas pertambangan ilegal, sedangkan Pemerintah Desa Labuan Toposo menyerahkan keputusan kepala masyarakat dan pada akhirnya mendukung aspirasi masyarakat yang menolak kegiatan tersebut.
Pihak pengusaha tambang mengakui bahwa kegiatan yang di rencanakan belum memiliki legalitas yang lengkap dan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya Pemuda yang masih menganggur.
Namun demikian pihak pengusaha menyatakan akan menghormati keputusan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian unsur Forkopimcam, Yaitu Camat Labuan, Danramil 1306 – 07/ Tawaeli, Kapolsek Labuan, Menegaskan bahwa aparat Pemerintah dan aparat keamanan bersikap mengedepankan musyawarah serta tidak mentolerir kegiatan pertambangan yang tidak memiliki iIn Resmi.
Dan Kapolsek Labuanenegaskan bahwa apabila di temukan aktivitas pertambangan tanpa iIn, maka akan di lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara serta pasal 98 ayat ( 1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu Pemerintah Kacamatan Labuan bersama unsur Forkopimcam akan melaporkan hasil pertemuan dan aspirasi masyarakat tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
Setelah peserta rapat sepakat untuk menjaga Keamanan, Ketertiban, persatuan, dan menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat terkait polemik rencana kegiatan pertambangan tersebut.dan kegiatan berakhir pukul 14 .00 WITA selama kegiatan berlangsung dan berjalan dengan aman dan terkendali.
Sebagai catatan dan analisa :
A. Rencana kegiatan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) di wilayah Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat namun mayoritas masyarakat menyatakan penolakan.
B. Faktor utama penolakan : masyarakat adalah belum adanya legalitas/ Perizinan yang jelas, minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik lahan seperti kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang dapat di timbulkan.
C. Di sisi lain, terdapat sebagian masyarakat yang mendukung karena Berharap adanya lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan.ekonomi masyarakat setempat.
Apa bila pihak pengusaha tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta memicu konflik sosial antara yang mendukung dan masyarakat yang menolak.
D. Sikap Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa TNI dan POLRI yang mengedepankan musyawarah serta penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Dan di prediksi :
A. Dalam waktu dekat kemungkinan akan muncul penolakan lanjutan dari masyarakat apabila terdapat aktivitas persiapan atau Operasional pertambangan tanpa izin.
B. Potensi terjadinya aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait penolakan kegiatan pertambangan.
C. Apabila aktivitas pertambangan tetap di lakukan Penindakan hukum oleh aparat Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Potensi terjadinya gesekan atau konflik sosial antar kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap kegiatan pertambangan apabila tidak di lakukan pendekatan dan komunikasi yang baik.
E. Situasi wilayah masih memerlukan pantauan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Jadi langkah – Langkah Kepolisian dan Intelijen:
1. Melakukan monitoring dan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah desa serta pihak pengusaha guna mencegah terjadinya konflik sosial.
2. Meningkatkan kegiatan deteksi dini dan pemetaan terhadap pihak – pihak yang terlibat maupun kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap rencana pertambangan.
3. Melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa, Koramil, dan instansi terkait dalam rangka menjaga situasi KAMTIBMAS tetap aman dan kondusif.
4.Melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait ketentuan hukumengenai pertambangan tanpa iIn serta dampak hukum yang dapat di timbulkan.
5. Melaksanakan patroli dan pengawasan pada lokasi yang diduga akan digunakan sebagai area aktivitas pertambangan guna mencegah terjadinya kegiatan PETI.
6. Melaporkan setiap perkembangan situasi kepada pimpinan secara berjenjang sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
7. Dan Rekomendasi : A.Pemerintah Kabupaten Donggala agar segera menindaklanjuti hasil rapat dan aspirasi masyarakat terkait penolakan rencana kegiatan pertambangan tanpa izin.
8. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi area aktivitas berpotensi menjadi area aktivitas PETI
9. Pihak pengusaha tambang menghentikan seluruh rencana kegiatan operasional sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Pemerintah daerah agar mendorong program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, peternakan, UMKM, dan Koperasi Desa Merah Putih, dan sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan masyarakat.
11. Seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban serta mengedepankan;/ musyawarah dalam menyampaikan aspirasi.
Hal yang lain Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.A.P, Menyampaikan, Bapak Kapolres Donggala, memberikan kemudahan dan pelayanan cepat melalui pelayanan cepat singkat dan gratis Call Center 110 melalui Telp HP,
( ADM).







