
Halmahera Selatan //Patroli86.com// – Pengadilan Negeri (PN) Labuha menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan terdakwa Haniati Labani, warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (27/7/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan bahwa terdakwa diduga mengambil satu unit mesin diesel kecil merek Yanmar yang menurut dakwaan merupakan milik Leonardo Khan alias Masleo. Barang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, kemudian diduga dijual kepada pihak lain.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam persidangan, Haniati hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Putri sulungnya juga tampak mengikuti jalannya sidang.
Di hadapan majelis hakim, Haniati menyampaikan penyesalannya atas perkara yang sedang dihadapinya. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah bercerai dengan Leonardo Khan sejak tahun 2017. Menurut keterangannya di persidangan, selama ini ia berupaya memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pendidikan anak mereka yang kini menempuh pendidikan di tingkat SMA di Kota Ternate.
Sementara itu, Leonardo Khan, saat dikonfirmasi Patroli86.com melalui pesan WhatsApp, menyatakan tidak sependapat dengan keterangan yang disampaikan Haniati terkait kondisi setelah perceraian.
Leonardo menjelaskan bahwa setelah perceraian, keduanya telah membuat surat pernyataan kesepakatan mengenai pembagian harta bersama. Menurutnya, dalam dokumen tersebut diatur pembagian sejumlah aset, antara lain satu unit rumah, satu unit mobil, kebun, lahan pekarangan, serta tabungan di Bank BRI Unit Jikotamo sebesar Rp25 juta yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan anak mereka.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam surat kesepakatan tersebut terdapat pernyataan yang, menurutnya, menyebut Haniati bersedia bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya selisih jumlah uang dalam tabungan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Labuha. Seluruh dalil dalam surat dakwaan, keterangan terdakwa, maupun tanggapan dari pihak pelapor merupakan bagian dari proses persidangan yang akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim.
Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Haniati Labani tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Tim Red)








