
SIDOARJO,, patroli 86.com ,, Selasa 28 juli 2026– Billy Pratama Raharjo, anggota Kabiro pers di Jawa Timur, menyampaikan kronologi panjang terkait aduan yang telah ia layangkan sejak Februari 2023. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana siber berupa pengoperasian “alat penyadap biologis” di wilayah Sidoarjo yang menurutnya berdampak pada kesehatan, keamanan pribadi, hingga dugaan jaringan kejahatan berskala besar.
Dalam dokumen kronologi yang disusunnya, Billy menyebut telah menempuh berbagai jalur pengaduan resmi ke lembaga negara, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
*Awal Aduan: Februari 2023*
Pada Februari 2023, Billy menyampaikan laporan melalui beberapa saluran: SP4N LAPOR, surat elektronik resmi instansi pemerintah, telepon, dan pesan singkat. Laporan ditujukan kepada BSSN, Kementerian Kesehatan, BIN, Kemenhan, KemHAM, dan Polri.
Dalam waktu sekitar dua hari, ia menerima arahan agar aduan diteruskan ke Polri. Dari Polri, kasus kemudian diarahkan ke Polda Jawa Timur, dan selanjutnya ke Polres Sidoarjo untuk pelaporan langsung.
Billy menyebut inti aduannya adalah dugaan pengoperasian alat penyadap biologis yang menurutnya telah berkembang menjadi aksi yang menimbulkan gangguan kesehatan, tindak kriminalitas, dan pelanggaran hukum lain. Ia juga menyinggung adanya indikasi pembiaran dan keterlibatan oknum.
*Proses di Polres Sidoarjo: Agustus 2024 – November 2024*
Sejak Agustus 2024, Billy mengaku berulang kali mendatangi SPKT Polres Sidoarjo dengan jeda sekitar dua hari sekali hingga Oktober 2024. Berdasarkan saran penyidik, seluruh materi aduan digabung dalam satu berkas agar tidak terpecah, karena peristiwa yang dilaporkan merupakan satu rangkaian dan menyangkut satu individu.
Pada Oktober 2024, surat aduan lengkap beserta kronologi diserahkan ke bagian Tata Usaha Polres Sidoarjo. Pada 20 November 2024, ia kembali ke Polres untuk menanyakan perkembangan dan meminta SP2HP, serta diminta memberikan keterangan tambahan.
Menurut Billy, penyidik saat itu menyampaikan secara lisan bahwa penanganan terbatas dan menyarankan agar segera melapor jika terjadi teror melalui telepon atau jaringan digital.
*Arahan Lintas Instansi*
Polres Sidoarjo sempat menyarankan agar perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Timur karena menyangkut penyadapan dan alat biologis yang membutuhkan sarana khusus. Namun, menurut Billy, Polda Jatim justru mengarahkan agar penanganan tetap di Polres Sidoarjo agar data terpusat, dengan jaminan dukungan jika dibutuhkan.
Karena gangguan disebut terjadi setiap saat, Billy mengaku melakukan koordinasi harian via pesan singkat ke penyidik, serta berkoordinasi dengan Siwas dan Propam untuk pengawasan penanganan.
*Pergantian Penyidik dan Bukti Tambahan: Januari – Maret 2026*
Memasuki Januari 2026 terjadi pergantian penyidik. Billy kembali menjelaskan kronologi dan menyerahkan bukti tambahan berupa informasi dugaan jaringan penipuan skala besar yang terkait penggunaan alat biologis. Salah satu fungsi yang ia duga adalah kemampuan memasukkan sinyal ke otak manusia untuk pengendalian.
Ia juga melaporkan dugaan tindak pidana lain berupa distribusi narkoba serentak di Sidoarjo tahun 2022 yang menurutnya melibatkan oknum kepolisian, TNI, dan ASN.
Pada 15 Maret 2026, dua penyidik mendatangi kediamannya untuk meminta keterangan ibunya. Setelah itu, menurut Billy, penyidik menyimpulkan kasus “tidak jelas kebenarannya” dan menyarankan pembuatan laporan ulang.
*Langkah ke Propam dan Instansi Lain*
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 1 April 2026 Billy melaporkan tindakan penyidik ke Propam Polres Sidoarjo. Surat permohonan informasi juga dikirim ke KBO Polres Sidoarjo pada 4 Mei 2026, dan diteruskan ke Bidpropam Polda Jatim pada 7 Mei 2026.
Di jalur kesehatan, pada 16 Desember 2024 ia mengajukan permohonan Surat Keterangan Kejadian Luar Biasa ke Dinkes Sidoarjo. Tim Dinkes disebut telah melakukan pengecekan ke desanya pada Desember 2024. Namun hingga kini surat tidak diterbitkan.
Pengaduan juga dilanjutkan ke tingkat Pemkab Sidoarjo pada 21 Mei 2025, lalu diteruskan ke desa dan bagian Protokol. Permohonan audiensi diajukan 25 Agustus 2025.
*Rangkaian Surat ke 18 Instansi: Februari – Oktober 2025*
Billy mencatat telah mengirim proposal penelitian dan permohonan kerja sama ke 18 instansi, antara lain:
– Dinkes Provinsi Jatim: 22 Agustus 2025
– Bakesbangpol Jatim, Diskominfo Jatim, Kantor Presiden, Komnas HAM, Kemendagri, MA, BSSN, Marinir 2, Dinsos Jatim, Kantor Gubernur Jatim: 25 Agustus 2025
– DPRD Jatim: 24 September 2025
– Sekda Provinsi Jatim: 3 Oktober 2025
– Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya: 16 Maret 2026
– Ombudsman RI Perwakilan Jatim: 2025
Menurutnya, seluruh instansi telah membentuk tim untuk peninjauan ke desa. Namun hasilnya seragam: penundaan dengan alasan jadwal penuh, cuti, dinas luar, atau sakit.
*Dasar Hukum yang Dirujuk*
Dalam aduannya, Billy menyebut perkaranya berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
– UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016: terkait penyadapan, akses ilegal, dan penggunaan sistem elektronik.
– KUHP Pasal 55 dan 56: terkait dugaan keterlibatan dan pembiaran.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: terkait perlindungan diri sebagai pelapor.
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: terkait dampak kesehatan yang dilaporkan.
Selama empat tahun, Billy mengaku mendokumentasikan seluruh proses, komunikasi, dan peristiwa melalui ponsel sebagai bahan bukti.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Polres Sidoarjo, Polda Jatim, dan instansi terkait mengenai status akhir penanganan aduan tersebut. Pihak kepolisian sebelumnya telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
TR:
Billy Pratama Raharjo
Tim investigasi Sidoarjo
082245051934








