
Patroli86.com, PANDANG SARI, TANAH LAUT — Puluhan warga RT 02, Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, menuntut langkah konkret pemerintah dan instansi terkait untuk menuntaskan sengketa lahan yang telah menghantui ruang hidup mereka selama puluhan tahun, 06 Agustus 2026
Di tengah bayang-bayang ketidakpastian hukum, warga mendesak agar eksistensi Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW di kawasan permukiman mereka segera dievaluasi dan dikeluarkan dari cakupan konsesi perusahaan.
Konflik agraria ini berakar dari klaim warga atas perluasan penguasaan lahan yang diduga dilakukan PT KJW secara sepihak sejak sekitar tahun 1999. Menurut warga, ekspansi korporasi tersebut tidak hanya mempersempit ruang hidup, tetapi juga membelenggu hak dasar mereka atas kepastian hukum tanah tempat mereka bermukim dari generasi ke generasi.
Di sisi lain, warga juga melayangkan kritik keras terhadap sikap pemerintah desa setempat. Dalam pernyataan sikapnya, warga menilai birokrasi tingkat desa kurang menunjukkan keberpihakan dan dukungan memadai, sehingga suara serta aspirasi masyarakat kerap mandek dan gagal tersalurkan secara optimal kepada pembuat kebijakan yang lebih tinggi.
Menghadapi kebuntuan administratif yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini, warga melayangkan dua tuntutan utama kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut.
Pertama, warga mendesak BPN segera menerjunkan tim verifikasi guna mengaudit secara menyeluruh legalitas status lahan sengketa, serta mencabut atau mengeluarkan areal permukiman warga dari dalam peta HGU PT KJW apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kedua, BPN dituntut untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang berhak pasca-verifikasi tuntas. Tak hanya itu, warga secara tegas meminta agar seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut dibebankan kepada PT KJW.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi dan mekanisme pemulihan hak atas klaim sepihak yang telah merugikan masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
Penyelesaian sengketa di Pandansari kini berada diuji objektivitasnya.
Publik menunggu langkah transparan dari BPN dan pemerintah daerah untuk mengurai benang kusut agraria ini secara adil, menyeimbangkan antara legalitas korporasi dan perlindungan hak konstitusional warga atas tempat tinggal yang layak. (Tim/red)








