
KEBUMEN,, patroli 86.com ,, 26 Agustus 2026 – Dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, semakin serius dan didukung bukti yang kuat. Sorotan tajam tertuju pada SPBU Pertamina kode 43.543.15, yang beralamat lengkap di Jalan Depok, Kelurahan Jabres (Depok), Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54362.
Pemantauan jangka panjang tim media mengungkap rangkaian fakta yang mengindika77aasikan praktik terorganisir—mulai dari pelayanan istimewa, pelarian mencurigakan, hingga penyimpanan ilegal yang membahayakan warga sekitar.
Pantauan Berkelanjutan: Mitsubishi Kuda Merah Kabur Saat Akan Dikonfirmasi
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan dalam jangka waktu lama, tim media telah lama memantau pergerakan kendaraan Mitsubishi Kuda berwarna merah dengan nomor polisi AA 1434 BG. Saat tim berniat melakukan konfirmasi langsung di lokasi pengisian, kendaraan tersebut justru melarikan diri secara tiba-tiba bahkan belum sempat melunasi pembayaran. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa praktik yang dilakukan bersifat ilegal dan sengaja dirancang untuk menghindari pengawasan.
Alur Kepemilikan dan Dugaan Perlindungan Oknum
Dalam keterangan yang diperoleh dari sopir kendaraan berinisial HN, terungkap alur kepemilikan yang mencurigakan: kendaraan tersebut secara administratif tercatat atas nama pihak berinisial TR, namun kendali penuh serta seluruh operasional pengambilan BBM berada di tangan pihak berinisial DY.
Fakta yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan kuat bahwa DY merupakan seorang oknum kepolisian. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kerja sama terselubung (“main mata”) dengan pihak pengelola SPBU guna memperlancar penyalahgunaan BBM tersebut tanpa terdeteksi.
Terungkap Gudang Penimbunan di Tengah Permukiman Warga
Penelusuran lebih lanjut pasca insiden pelarian kendaraan tersebut membawa tim pada temuan yang sangat menggelisahkan. Ditemukan sebuah lokasi gudang yang diduga kuat dimiliki oleh pihak yang sama—terkait langsung dengan jaringan pengalihan BBM ilegal ini.
Yang sangat memiriskan, gudang penampungan ini berlokasi tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk. Lokasi tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penimbunan Solar bersubsidi yang telah diselewengkan, sebelum disalurkan kembali secara gelap. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan merampas hak warga atas subsidi yang tepat sasaran, tetapi juga menimbulkan risiko bahaya nyata—termasuk bahaya kebakaran—bagi warga sekitar akibat penyimpanan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Desakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Rangkaian bukti yang terungkap—mulai dari upaya menghindar dan pelarian kendaraan, dugaan keterlibatan pihak berwenang, dugaan kerja sama dengan pengelola SPBU, hingga keberadaan gudang berbahaya di tengah pemukiman—menuntut langkah hukum yang tidak kompromistis:
1. Aparat Penegak Hukum diminta segera membuka penyelidikan mendalam, melacak jejak kendaraan Mitsubishi Kuda merah AA 1434 BG yang melarikan diri, menelusuri keberadaan gudang penimbunan di tengah pemukiman, serta memproses seluruh pihak yang terlibat—termasuk dugaan keterlibatan oknum—sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pertamina Pusat dan BPH Migas dituntut melakukan audit total atas kinerja SPBU 43.543.15. Pemeriksaan rekaman CCTV, kelengkapan administrasi transaksi, serta kesesuaian volume penyaluran harus dilakukan secara transparan. Keberadaan indikasi “main mata” dengan jaringan penyelewengan harus menjadi fokus utama evaluasi, serta sanksi tegas—termasuk pencabutan izin—harus dijatuhkan jika kelalaian atau keterlibatan pengelola terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun aparat terkait. Redaksi Patroli86 akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menuntut terwujudnya keadilan serta keamanan bagi warga Sruweng yang haknya terabaikan.







