
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Praktisi hukum La Jamra Hi. Zakaria, S.H., menyoroti aksi warga dan keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi di perairan Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menilai, masyarakat memiliki hak konstitusional dan dasar hukum untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan terhadap suatu aktivitas. Namun, pelaksanaan aksi tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan ketertiban umum, keselamatan pelayaran, serta hak pengguna ruang laut lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada media ini saat di temui di kantornya pada Rabu /2 / September /2026 , menyusul aksi puluhan warga dan keluarga nelayan di perairan Kawasi yang sebelumnya diberitakan WALHI pada 26 Agustus 2026. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material di kawasan perairan Kawasi.
Menurut La Jamra, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi hukum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan aspirasi secara bebas, tetapi tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan keselamatan, ketertiban umum maupun hak pihak lain,” ujar La Jamra.
Lanjut , La amra mengatakan, dinamika yang terjadi di Kawasi perlu dilihat secara utuh karena wilayah tersebut berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan penataan kawasan yang masuk dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia merujuk pada Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Desa Kawasi berada di kawasan Proyek Strategis Nasional dan relokasi permukiman merupakan bagian dari kebijakan penataan kawasan tersebut.
Meski demikian, menurut La Jamra, keberadaan PSN tidak dapat dimaknai sebagai hilangnya hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan.
“Status PSN tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi. Yang penting adalah bagaimana pembangunan tetap berjalan sesuai aturan, sementara masyarakat juga mendapatkan ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka anggap perlu diperhatikan,” katanya.
Ia menilai, kepentingan pembangunan dan aspirasi masyarakat semestinya tidak langsung ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Penyelesaian persoalan, menurutnya, membutuhkan komunikasi dan mekanisme hukum yang dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak.
La Jamra kemudian menekankan pentingnya membedakan antara penyampaian aspirasi dengan tindakan yang berpotensi mengganggu atau membahayakan aktivitas pelayaran.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menyampaikan keberatan, melakukan pengaduan, maupun menggelar aksi damai. Namun, apabila aksi dilakukan di ruang laut yang menjadi jalur pelayaran, aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau memang terdapat kapal atau tongkang yang sedang menjalankan kegiatan pelayaran sesuai ketentuan, maka keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai bentuk penyampaian aspirasi justru menimbulkan risiko tabrakan, kecelakaan, atau membahayakan keselamatan orang di laut,” jelasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayaran, termasuk angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Karena itu, La Jamba menilai ruang laut tidak dapat diperlakukan sebagai ruang bebas tanpa aturan. Setiap aktivitas di dalamnya harus memperhatikan peruntukan, tata kelola, kewenangan pemerintah, keselamatan pelayaran, serta kepentingan masyarakat.
“Ruang laut bukan berarti ruang yang bebas digunakan tanpa aturan. Ada tata kelola, ada peruntukan, ada kewenangan pemerintah, dan ada kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Dalam melihat dinamika masyarakat Kawasi, La Jamra mengatakan bahwa kondisi masyarakat secara keseluruhan juga perlu menjadi bagian dari penilaian.
Berdasarkan pengamatannya, kehidupan masyarakat di kawasan tersebut selama ini terlihat berjalan baik-baik saja. Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak berarti mengabaikan adanya aspirasi maupun keberatan dari sebagian warga.
“Kalau melihat kehidupan masyarakat selama ini, yang saya lihat sebenarnya terlihat baik-baik saja. Karena itu, kalau kemudian muncul aksi atau keberatan dari sebagian warga, tentu harus dilihat secara objektif apa yang menjadi persoalan dan kepentingan yang ingin disampaikan,” katanya.
Menurutnya, munculnya perbedaan pandangan merupakan hal yang dapat terjadi ketika suatu wilayah mengalami perubahan akibat pembangunan dan aktivitas ekonomi berskala besar.
Karena itu, ia mengingatkan agar aksi sekelompok warga tidak secara otomatis dianggap sebagai gambaran sikap seluruh masyarakat Kawasi. Sebaliknya, aspirasi warga yang melakukan aksi juga tidak seharusnya diabaikan.
“Jangan sampai kita membuat kesimpulan terlalu luas. Kalau ada warga yang menyampaikan keberatan, itu hak mereka. Tetapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat secara keseluruhan dan mendudukkan persoalan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Jangan Sampai Aksi Berujung Benturan
La Jamra berharap dinamika di perairan Kawasi tidak berkembang menjadi benturan antara masyarakat, aparat, maupun pihak perusahaan.
Menurutnya, seluruh pihak perlu memahami posisi dan kewajibannya masing-masing. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara kegiatan pelayaran maupun aktivitas lainnya di ruang laut juga wajib mematuhi ketentuan hukum dan keselamatan yang berlaku.
“Pendekatan hukum harus proporsional. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Tetapi kalau masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, hak tersebut juga harus dihormati,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat mengedepankan pendekatan persuasif selama aksi berlangsung, terutama untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan warga maupun pengguna jalur pelayaran.
Menurutnya, persoalan yang muncul di Kawasi sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, pengaduan resmi, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui konfrontasi di lapangan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui dialog justru berkembang menjadi konflik terbuka. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati koridor hukum,” katanya.
La Jamra menegaskan, hak masyarakat menyampaikan pendapat, kepentingan pembangunan di kawasan PSN, dan keselamatan pelayaran pada dasarnya dapat berjalan beriringan apabila seluruh pihak menghormati aturan.
Ia berharap setiap persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang tersedia, sementara aksi di ruang laut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pelayaran.
“Kalau ada yang dianggap melanggar, tempuh mekanisme hukum. Kalau masyarakat merasa haknya terganggu, gunakan mekanisme pengaduan yang tersedia dan pastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif. Jangan sampai konflik di lapangan terjadi karena masing-masing pihak bertindak berdasarkan persepsi sendiri,” pungkasnya.
(Tim Red)









