
PADANG–PESISIR SELATAN — patroli 86.com ,, Aktivitas pertambangan batu andesit dan clay oleh CV Putra Idola di kawasan perbukitan perbatasan Padang–Pesisir Selatan kian memicu polemik luas. Operasional tambang ini kini menghadapi sorotan tajam atas dua isu krusial: dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal untuk alat berat, serta ancaman bencana longsor yang berpotensi melumpuhkan total urat nadi transportasi lintas barat Sumatera.
1. DUGAAN PENYELEWENGAN SOLAR SUBSIDI UNTUK ALAT BERAT
Informasi investigasi lapangan mengindikasikan adanya aliran solar yang diduga bersubsidi masuk ke kawasan pertambangan secara berkala. Pasokan tersebut disinyalir dipasok dari salah satu SPBU di kawasan Bungus Teluk Kabung.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, sektor industri dan pertambangan dilarang keras mengonsumsi BBM bersubsidi dan wajib menggunakan solar non-subsidi (BBM Industri). Pelanggaran terhadap regulasi ini diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. ANCAMAN KATASTROPI: JALUR LINTAS PADANG–BENGKULU TERANCAM LUMPUH
Selain isu penyalahgunaan energi, letak geografis wilayah operasional tambang dinilai menjadi bom waktu bagi keselamatan publik. Lokasi tambang yang berada tepat di area perbukitan curam dan sangat dekat dengan jalan lintas utama Padang–Bengkulu memicu kekhawatiran terjadinya erosi struktural tanah.
Jika pengerukan material lereng bukit mengabaikan batas aman, potensi longsor dipastikan akan langsung menimbun badan jalan nasional di bawahnya. Hal ini diproyeksikan akan melumpuhkan total arus lalu lintas, memutuskan pasokan logistik pangan, serta menghentikan mobilitas transportasi antarprovinsi yang menghubungkan Sumatera Barat dan Bengkulu.
3. REKAM JEJAK IZIN DAN RIWAYAT SANKSI ADMINISTRATIF
Pihak manajemen CV Putra Idola menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka sah dan telah mengantongi dokumen persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan dokumen, kapasitas produksi perusahaan mencakup 180.000 ton/tahun untuk clay dan 120.000 ton/tahun untuk andesit.
Namun, kepemilikan dokumen bukan berarti fungsi pengawasan boleh berhenti. Publik mencatat rekam jejak evaluasi Pemprov Sumbar, di mana CV Putra Idola sempat dijatuhi sanksi administratif akibat gagal memenuhi dua dari tujuh kewajiban utama pertambangan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.
4. DESAKAN PENEGAKAN HUKUM TERBUKA
Mengingat besarnya dampak kerugian negara terkait subsidi energi dan tingginya risiko keselamatan publik di jalan lintas provinsi, elemen masyarakat mendesak ketegasan dari instansi berwenang:
1.BPH Migas & Pertamina: Melakukan audit digital terhadap log transaksi QR code serta memeriksa rekaman CCTV di SPBU yang dicurigai sebagai pemasok.
2.Inspektur Tambang & Dinas Lingkungan Hidup: Meninjau ulang kestabilan lereng tambang guna memitigasi risiko longsor terhadap jalan raya.
3.Aparat Penegak Hukum (Kepolisian): Melakukan sidak lapangan serta uji laboratorium sampel solar di dalam tangki alat berat untuk mendeteksi keberadaan zat penanda (marker) solar subsidi.
Izin usaha memberikan hak eksploitasi komoditas, namun tidak memberikan kekebalan hukum untuk menyalahgunakan fasilitas subsidi rakyat atau mengabaikan keselamatan ruang hidup publik. Elemen pengawas menuntut tindakan nyata demi tegaknya aturan hukum.
ANTONIUS/DEDE ASLAM








