
Kendal,, patroli 86.com ,, Kamis 17 September 2026 – Sidang perkara perdata Nomor *93/Pdt.G/2026/PN Kdl, di Pengadilan Negeri Kendal kembali digelar hari ini dengan agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak.
Sidang sebelumnya pada Kamis 10 September 2026, telah menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada hari ini Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB.
*Pimpinan Sidang*
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
– *Ketua Majelis*: Aninasa Novianti, S.H.
– *Hakim Anggota*: Aditya, S.H.
– *Hakim Anggota*: Pulung, S.H.
Sidang dipanitera oleh *Panitera Pengganti: Mariska, S.H.*
Mediasi difasilitasi oleh *Mediator: John Mahmud, S.H., M.H.*
*Hasil Mediasi*
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator *John Mahmud, S.H., M.H.*, mediasi pada hari ini *Kamis 17 September 2026 dinyatakan GAGAL* dan tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap *pemeriksaan pokok perkara* sesuai penetapan Majelis Hakim.
*Kehadiran Tim Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI*
*Waketum DPP FERADI WPI,Sukindar,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX.*, bersama *Tim Hukum SUBUR JAYA LAW FIRM* hadir dan tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.
Pihak Penggugat (Ibu Rubiyati) didampingi oleh:
1. *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.* – _Ketua Umum DPP FERADI WPI_
2. *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
3. *Subagyo,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
4. *Eko Affandy,S.E.,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
5. *Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.*
6. *Najwa Amalia Khairani,C.PFW.*
*Sukindar,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.* menyampaikan:
“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.”
*Adv. Markus Wijaya,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.* menegaskan:
“*Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan*. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.”
*Adv. Donny Andretti,S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* menambahkan:
“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.”
Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
*Catatan Redaksi*: Kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.









