
Donggala – Sulteng,, patroli86.com,,
Atas Pencurian 500 Pcs Ompreng yang di curi dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) Kecamatan Benawa Tengah, Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Peristiwa tersebut telah di laporkan Ke Polsek Banawa pada Jum’at sekitar pukul 09 .20 WITA, (30/ 9/2025), Pelapor tercatat atas nama Zainal Arifin dan Muh Arbi Bakri, demikian di sampaikan Pemilik / Vendor SPPG Donggala Pak Muh. Arbi Bakri Kepada Awak Media Ini, Rabu, 5 November 2025.
Lanjut Bakri, dalam laporan dengan nomor LP – B/ 16 /IX/ 2025/SPK T/ Polsek Banawa Polres Donggala/ Polda Sulteng itu telah di tetapkan dua orang Pelaku yakni Sdr ( L) berinisial (MT) dan (P) HRT.
Sementara sdr Moh. Tripandi kini sudah Tersangka dan di tahan di Sel Polres Donggala.
Dan sementara itu juga, Ibu HRT diduga kuat pelaku / penadah, namun sampai dengan hari Minggu ( 2/11/2025) belum di periksa sebagai tersangka dengan beberapa alasan, Sebagaimana informasi yang di sampaikan langsung oleh pihak penyidik di ruang kerjanya Kantor Polsek Banawa pada Hari Jum’at sekitar Jam 12 siang tanggal 30 Oktober 2025.
Padahal barang bukti curian berupa Ompreng sebanyak 500 ( PCS) telah di sita dari rumah kediaman Ibu HRT, oleh Pihak Penyidik Polsek Banawa yang menangani perkara ini.
Kemudian hubungan pelapor dengan terlapor teman baik, dan awalnya bergabung ( 1) satu Yayasan Pelita Prabu Senter, sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) Sulteng dan saling memiliki nomor kontak Ponsel Sipanawa Namun sering berjalannya waktu Ibu HRT keluar dan Yayasan Secara sepihak.
Kemudian dia ( Ibu HRT) memaksakan Running sekalipun Omprengnya belum siap.
Akibatnya Ibu HRT berupaya mengadakan Ompreng, walaupun dengan cara melakukan perbuatan melawan Hukum, ujar Bakri.
Kronologisnya Ibu HRT Sebelumnya menghubungi Sdr Muh. Arbi Bakri Via Telpon untuk pinjam Ompreng, namun permintaan itu di tolak.
Selain itu dia juga mencoba menghubungi Sdr. Salman Asri Sipanawa dengan maksud yang sama, namun kali ini di tolak.
Lalu HRT menghubungi Sdr. Muh. Tripandi dengan iming – Iming tertentu, entah apa yang di janjikan oleh HRT Kepada Moh. Tripandi sehingga rela bekerja sama dengan Ibu HRT mencuri Ompreng sebanyak 500 PCS.
Kasusnya hingga kini masih di tangani aparat Kepolisian setempat, Tapi para pelapor berharap Polisi akan menanganinya secara Transparan dan Profesional demi suksesnya Program MBG yang jadi Andalan Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto. ( TiM )








