
Halmahera Selatan // patroli86.com // — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Polres Halmahera Selatan terus mengintensifkan Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025.
Pada Jumat (12/12/2025), Tim Operasi Pekat berhasil menemukan sekaligus memusnahkan satu lokasi penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang beroperasi di wilayah perkebunan Desa Marabose, Kecamatan Bacan.
Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyisiran yang dilakukan petugas di area perkebunan yang diduga kerap dijadikan lokasi produksi miras ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim menemukan satu unit tempat penyulingan lengkap, terdiri dari satu belangan penyulingan, bahan baku sebanyak 100 liter yang siap dimasak, serta sembilan jeriken berisi saguer masing-masing berkapasitas 25 liter dengan total keseluruhan 225 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit bivak serta rangkaian bambu yang digunakan sebagai cerobong penyulingan, yang merupakan bagian dari peralatan produksi miras tradisional tersebut.
Guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali, seluruh bangunan darurat dan peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara itu, barang bukti berupa 225 liter saguer dan sekitar 5 liter miras jenis cap tikus siap edar diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Halmahera Selatan untuk proses lebih lanjut.
Saat penggerebekan berlangsung, pemilik lokasi penyulingan tidak berada di tempat. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aktivitas penyulingan miras lainnya oleh pelaku yang sama maupun jaringan serupa di wilayah perkebunan Desa Marabose dan sekitarnya.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
(Tim Red)








