
Patroli86.com.,, Proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, terus bergulir.
Anggota DPRD NTB Efan Limantika, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Dompu. Penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Golkar itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika. Ia menegaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan. “Masih dalam proses penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suardika, Rabu (21/1).
Meski demikian, Efan belum ditahan. Menurut Suardika, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Belum diperiksa sebagai tersangka. Nanti kami lihat jadwal pemeriksaan,” katanya.
Terkait pasal yang disangkakan, Suardika mengaku masih akan mengecek kembali, mengingat adanya penyesuaian dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat masih menjabat, menilai bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga Efan layak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan, meskipun penanganan perkara dilakukan oleh Polres Dompu, Polda NTB tetap melakukan pengawasan ketat agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, gelar perkara tersebut melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal, di antaranya Bidkum, Propam, dan Irwasda. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
Kasus ini bermula pada tahun 2011, saat seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah di kawasan So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Transaksi jual beli dilakukan secara sah dan dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS kala itu telah dikuasai oleh MA.
Namun, pada rentang waktu 2013–2014, Efan Limantika diduga mulai mendekati MA dengan alasan membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam prosesnya, MA menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk kuitansi pembelian.
Diduga, dokumen tersebut kemudian disalahgunakan sehingga memicu dugaan pemalsuan dan penguasaan hak atas tanah. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Dompu dan teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka,”ungkapnya.







