
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Dugaan aktivitas penggalian material tanah (galian C) tanpa izin resmi di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan bahwa aktivitas penggalian di Desa Sumae tidak pernah dilaporkan dan tidak diketahui secara resmi oleh pihaknya. Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumae mengakui adanya aktivitas penggalian dengan alasan atas izin pemilik lahan dan digunakan untuk kebutuhan timbunan di dalam desa. Namun secara hukum, izin pemilik lahan tidak dapat menggantikan izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan, sehingga aktivitas tersebut tetap berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan jika dilakukan tanpa izin resmi.
Apabila aktivitas penggalian tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan tanpa dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) yang menimbulkan dampak lingkungan berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda, apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, aparat desa atau pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau turut serta dalam aktivitas tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran dan kewenangannya, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian.
Tidak hanya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas penggalian tersebut. Menurut mereka, keberadaan alat berat di lokasi menjadi indikator kuat bahwa kegiatan galian dilakukan secara terencana dan berskala cukup besar.
DPC GPM Halsel mendesak APH agar mengamankan dan menahan alat berat yang digunakan di lokasi sebagai barang bukti, mengingat aktivitas tersebut tidak diketahui dan tidak pernah direkomendasikan oleh DLH Halmahera Selatan.
,“Jika aktivitas ini tidak memiliki izin dan tidak diketahui oleh DLH, maka alat berat yang digunakan seharusnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Ini penting agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas ketua DPC GPM Halsel,Harmain Rusli Sh.
Rencana Aksi dan Tuntutan
Atas dasar itu, DPC GPM Halmahera Selatan menyatakan akan menggelar aksi pengawalan untuk mendorong APH bertindak tegas dan profesional. Mereka menilai hingga kini penanganan dugaan galian C di Desa Sumae belum menunjukkan langkah serius, meskipun aktivitas tersebut telah menjadi perhatian publik.
Aksi tersebut, kata harmain, bertujuan mendesak APH melakukan pemeriksaan lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri dokumen perizinan, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat berharap penanganan dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Sumae dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta menjadi pembelajaran bagi wilayah lain di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum terkait langkah hukum yang akan diambil.
(Tim Red)









