
Tanggamus, Lampung – patroli 86.com ,, Pengawasan yang lemah dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tanggamus diduga menyebabkan praktik liar yang dilakukan oleh beberapa bidan di wilayah tersebut. Hasil penelusuran media ini menemukan bahwa banyak bidan yang tidak memasang nomor Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) di papan nama praktik mereka, atau nomor SIPB yang terpasang sudah tidak berlaku.
Kondisi ini berdampak serius pada aspek legalitas, profesionalisme, dan perlindungan pasien. SIPB merupakan bukti sah bahwa seorang bidan telah diverifikasi kompetensinya, namun banyak bidan di Tanggamus yang tidak memenuhi standar ini.
“Bidan praktik mandiri wajib memasang papan nama yang memuat nama, SIPB, nomor izin, dan waktu praktik,” kata sumber yang familiar dengan peraturan tersebut. “Apabila tidak tercantumnya nomor izin pada papan nama adalah bentuk pelanggaran yang serius.”
Pengawasan yang lemah juga menyebabkan tindakan kebidanan yang tidak sesuai standar tetap berjalan, yang mengancam nyawa ibu dan anak. Oleh karena itu, media ini mendesak Bupati Tanggamus untuk segera menindaklanjuti hasil temuan ini dan memastikan bahwa praktik bidan di wilayah tersebut memenuhi standar yang ditetapkan. Red
Maulani







