
Patroli 86.com ,, Atas serangkaian tindak pidana mulai dari merebut paksa tambang emas, penguasaan bahan peledak tanpa izin,
hingga penggunaan fasilitas listrik perusahaan secara ilegal. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang
Kamis (19/2/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno.
Jaksa Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menguraikan perbuatan terdakwa yang diduga berlangsung sejak pertengahan hingga akhir 2023
di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, kabupaten Ketapang.tuturnya ke publik
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Juli 2023 terdakwa bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik.
Setelah menguasai area tersebut, Liu mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan pada Oktober–November 2023
dan memerintahkan sejumlah pekerja mengolah batuan yang mengandung emas (ore) tanpa izin
pemilik sah.menurut keterangan yang tidak kami sebut kan namanya kepada awak media patroli 86 com (TH)







