
𝐊𝐮𝐛𝐮 𝐑𝐚𝐲𝐚 – 𝐊𝐚𝐥𝐢𝐦𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭,, PATROLI 86.COM ,,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya.
Seorang pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga kuat sebagai pelaku.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah Satreskrim (penyidik) melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.(Thomas dp)








