
Ketapang– kalbar ,, patroli 86.com ,, Sabtu, 25 April 2026, Keganjilan dalam tata kelola koperasi kembali mencuat. Penerbitan Surat Keterangan Kepengurusan tanpa dasar akta notaris bukan sekadar kekeliruan administratif—ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang serius dan berpotensi melanggar hukum.
Perlu ditegaskan: perubahan kepengurusan koperasi tidak cukup hanya melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Keputusan rapat tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris sebagai dokumen otentik. Tanpa itu, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pencatatan di Dinas Koperasi.
Jika Dinas tetap menerbitkan surat keterangan tanpa akta, maka yang terjadi adalah legalisasi terhadap proses yang cacat. Ini bukan membantu percepatan layanan, melainkan bentuk pelonggaran aturan yang berbahaya. Ketika prosedur bisa dilompati, maka integritas sistem ikut runtuh.
Lebih jauh, praktik seperti ini membuka ruang kecurigaan publik. Ketika aturan yang jelas diabaikan, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apakah ada kepentingan tertentu di baliknya? Dalam konteks pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan—melainkan kewajiban.
Dampaknya tidak main-main. Koperasi yang berdiri di atas dokumen yang cacat hukum akan menghadapi risiko besar:
- Kepengurusan dapat digugat dan dibatalkan
- Perjanjian kerja sama berpotensi tidak sah
- Aktivitas keuangan, termasuk akses perbankan, bisa ditolak
Yang paling dirugikan tetap anggota koperasi. Mereka menaruh kepercayaan, tetapi yang didapat justru ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, pejabat yang mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bisa berlindung di balik alasan administratif. Dalam hukum administrasi, tindakan tanpa dasar dokumen sah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang jika menimbulkan kerugian.
Koperasi seharusnya menjadi pilar ekonomi rakyat yang kuat dan terpercaya. Namun, praktik yang mengabaikan aturan justru mencederai prinsip dasar tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya satu koperasi yang terdampak, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem koperasi secara keseluruhan.
Tidak ada kompromi dalam hal ini.
Aturan harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan.
Langkah yang seharusnya dilakukan jelas:
- Menarik atau membatalkan surat keterangan yang cacat prosedur
- Melengkapi dokumen melalui akta notaris sesuai hasil rapat anggota
- Menerbitkan kembali dokumen secara sah dan sesuai ketentuan
Lebih dari itu, perlu evaluasi menyeluruh terhadap proses yang terjadi. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jabatan. Karena hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, dan jabatan bukan alasan untuk mengabaikan prosedur.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka koperasi hanya akan menjadi simbol tanpa makna—rapuh secara hukum, dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Tulisan ini merupakan pandangan redaksi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola koperasi dan tidak ditujukan untuk menyerang pihak tertentu.(SKD)(Thomas dp)








