
Paser, Kalimantan Timur,, patroli 86.com ,, 26 April 2026 — Penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kideco Jaya Agung kembali menuai sorotan setelah muncul pernyataan dari pihak legal perusahaan yang menyebut dokumen terkait kompensasi sebagai “rahasia negara”.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik karena dinilai tidak lazim dan berpotensi menghambat keterbukaan informasi, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Kasus ini berkaitan dengan insiden jebolnya settling pond pada 2023 yang menyebabkan kerusakan tambak milik warga, termasuk Irfansyah. Melalui tim advokasi, korban meminta kejelasan mengenai proses dan realisasi kompensasi yang disebut telah diselesaikan.
Namun, menurut pihak advokasi, perusahaan menyatakan penyelesaian telah dilakukan bersama pemerintah tanpa memberikan akses informasi secara terbuka kepada korban. Ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, permintaan tersebut ditolak dengan alasan kerahasiaan negara.
Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menilai alasan tersebut perlu diuji secara hukum.
“Dokumen yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan kompensasi seharusnya berada dalam ranah informasi publik. Penutupan informasi justru menimbulkan kecurigaan dan memperbesar pertanyaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan menjadi kunci dalam memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penyelesaian. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan sulit dipulihkan.
Senada dengan itu, Direktur Bina Lingkungan Hidup Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, menegaskan bahwa isu lingkungan tidak dapat diperlakukan sebagai urusan tertutup.
“Dampak lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Informasi terkait penyelesaiannya harus dapat diakses, terutama oleh korban,” katanya.
Badrul juga menyoroti peran pengawasan dari instansi terkait yang dinilai perlu diperkuat agar proses penanganan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
“Penegakan hukum harus berjalan terbuka dan adil. Kepentingan masyarakat terdampak tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Kideco Jaya Agung belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait permintaan akses dokumen tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai indikator penting terhadap komitmen transparansi dan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.
KONTAK MEDIA :
IRWANSYAH
PATROLI86.COM
TELEPON/WHATSAPP : 0815-7317-6783








