
Patroli 86.com ,, Nama Wisata: Demak Greden (DeGeGa)
Alamat: Area Sawah/Kebun, Gempolsongo, Kec. Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59583
Berdasarkan hasil peninjauan dan Analisis yang dilakukan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang nyata terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya air di objek wisata Demak Greden (DeGeGa). Temuan ini berpotensi merugikan kepentingan umum, mengancam keselamatan lingkungan, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun temuan kritis beserta dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
- KONSTRUKSI JEMBATAN DIDUGA ILEGAL DI ATAS SUNGAI KUMPULAN
Temuan: Pembangunan jembatan yang melintasi badan sungai dilakukan DUGAAN BELUM IZIN RESMI dari instansi berwenang.
Dasar Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Menegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi yang memanfaatkan sumber daya air wajib memiliki izin resmi.
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Sempadan, dan Daerah Aliran Sungai: Menetapkan bahwa sempadan sungai adalah kawasan lindung yang dilarang dibangun tanpa izin.
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015: Mengatur batas sempadan sungai dan syarat teknis pembangunan di sekitarnya.
Dampak: Bangunan dianggap ilegal, berpotensi mengganggu hidrologi sungai, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
- DUGAAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR TANPA HAK (SIPPA)
Temuan: Pengusahaan air untuk 3 kolam besar (kolam pancing, perahu wisata, dan mainan bebek air atau prahu bebek air ) beroperasi secara komersial DIDUGA BELUM MEMILIKI SIPPA (Surat Izin Pengusahaan Air).
Dasar Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Menyatakan bahwa pemanfaatan air untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin pengusahaan.
- PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air: Menjadi pedoman teknis pemberian izin penggunaan air permukaan dan air tanah.
- Permen PUPR No. 1 Tahun 2016: Mengatur tata cara pemberian izin penggunaan air permukaan.
Dampak: Merupakan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan tidak bertanggung jawab secara hukum.
- DUGAAN PENYEMPITAN ALUR SUNGAI KUMPULAN
Temuan: Dugaan Terindikasi adanya upaya pemersempitan alur sungai, khususnya di bagian hulu jembatan baru, yang menghambat kelancaran debit air.
Dasar Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Melarang setiap perbuatan yang dapat mengganggu atau merusak fungsi sungai.
- PP No. 38 Tahun 2011: Menegaskan larangan mengubah bentuk, lebar, dan kedalaman alur sungai tanpa izin.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dampak: Meningkatkan risiko banjir, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah hulu maupun hilir.
4.DIDUGA KONTRUKSI TANPA IZIN DI ATAS SALURAN KLAMBU KIRI
Temuan: Konstruksi jembatan yang dibangun di atas saluran irigasi BELUM MEMILIKI IZIN yang sah dari pengelola jaringan irigasi.
Dasar Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 49 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, merusak, dan/atau menghilangkan fungsi prasarana sumber daya air.
- PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi Pasal 32: Dilarang mendirikan bangunan di dalam, di atas, atau yang mengganggu fungsi jaringan irigasi kecuali dengan izin resmi.
- Permen PUPR No. 12/PRT/M/2015: Menegaskan larangan penggunaan sempadan saluran irigasi untuk bangunan permanen tanpa izin.
Dampak: Mengganggu fungsi irigasi yang vital bagi pertanian masyarakat dan berpotensi merusak infrastruktur publik.
PERINGATAN KERAS & TINDAK LANJUT
Seluruh temuan di atas merupakan DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF DAN TEKNIS yang jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan keras kepada pengelola objek wisata untuk segera:
- Mengurus seluruh perizinan yang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mengembalikan fungsi dan dimensi alur sungai serta saluran irigasi ke kondisi semula.
3. Menyesuaikan seluruh konstruksi dengan garis sempadan yang ditetapkan.
Kami akan melakukan pengawasan ketat dan tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.








