
Polda Bali – Polres Tabanan – patroli 86.com ,, Humas Tabanan. Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah daerah, kegiatan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Tabanan digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis, di antaranya Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Tuakilang, Jalan Pahlawan depan Toko Buku Sastra Mas, serta Pasar Hewan Kediri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya Asisten I dan Asisten II Setda Tabanan selaku Plt. Kadis Lingkungan Hidup, personel Polres Tabanan, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai koordinator, Dinas Lingkungan Hidup, RSU Singasana, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Camat Kediri, serta para perbekel dari wilayah terkait. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Rangkaian kegiatan difokuskan pada pengambilan dan pemilahan sampah tercampur di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Sampah dipisahkan menjadi tiga kategori utama, yaitu organik, anorganik, dan residu. Setelah dilakukan pemilahan, masing-masing jenis sampah dikemas dan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk kemudian didistribusikan ke tempat pengolahan sesuai jenisnya, seperti rumah kompos, bank sampah, TPS3R, hingga TPA Mandung.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., mengatakan” Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam menerapkan pengelolaan sampah dari sumbernya, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.
Humas Polres Tabanan







