
Jakarta,, patroli 86.com ,, Kamis 7 Mei 2026 — DPRD Kabupaten Ketapang melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) guna membahas mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk kepastian kebijakan terkait perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Mathoji, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Syaidianur dan jajaran Komisi I DPRD Ketapang.
Rombongan Komisi I yang turut hadir terdiri atas Ketua Komisi I Gusmani, Wakil Ketua Komisi I Kurniawan, Sekretaris Komisi I Yang Kim, serta anggota Komisi I yakni Polonius Polo, Muhammad Rijal, Irawan, Mohtar, dan Fathol Bari.
Dalam konsultasi tersebut, pihak Kementerian PAN RB menyampaikan bahwa secara umum mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun demikian, untuk mekanisme teknis lanjutan masih menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.
Kementerian PAN RB juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu saat ini masih menunggu keputusan dan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengamanatkan pelarangan pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Dalam penjelasan lainnya, Kementerian PAN RB menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dimungkinkan dilakukan penyesuaian unit kerja apabila terjadi perampingan organisasi dan organisasi yang bersangkutan masih membutuhkan tenaga tersebut.
Namun demikian, sejumlah hal yang dibahas dalam konsultasi tersebut dinilai berkaitan dengan kewenangan lintas sektor dan pemangku kebijakan lainnya, sehingga masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antar kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Ketua DPRD Ketapang, H. Mathoji, mengatakan konsultasi tersebut penting dilakukan agar pemerintah daerah memperoleh gambaran yang jelas terkait arah kebijakan pemerintah pusat terhadap tenaga PPPK paruh waktu.
“Kami ingin memastikan daerah mendapatkan informasi dan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme serta regulasi yang sedang disiapkan pemerintah pusat, sehingga nantinya dapat menjadi dasar dalam menyikapi persoalan PPPK di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Syaidianur, menegaskan bahwa kepastian regulasi dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan daerah dalam proses penataan tenaga non-ASN dan PPPK.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian regulasi terkait status PPPK paruh waktu, sehingga daerah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penataan tenaga non-ASN. Persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian di Ketapang, tetapi juga di banyak daerah lainnya,” kata Syaidianur.
Menurutnya, kejelasan kebijakan sangat penting agar proses penataan kepegawaian dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan tetap memperhatikan kemampuan daerah serta kebutuhan pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, menilai penataan tenaga PPPK perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, banyak tenaga PPPK paruh waktu yang berharap adanya kepastian status kerja, sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
DPRD Ketapang menilai isu tersebut menjadi perhatian banyak daerah seiring proses penataan tenaga non-ASN yang tengah dilakukan pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian PAN RB dinilai penting untuk memperkuat pemahaman daerah terhadap regulasi yang akan diterapkan.
Selain membahas persoalan kepegawaian, kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Humas DPRD Ketapang(Thomas dp)








