
|| LEBAK,_ patroli 86.com ,, Mengabaikan aturan Standar Oprasional Badan Gizi Nasional (BGN) pusat bagi pelaku usaha Dapur MBG sama saja pelanggaran yang patut di perhatikan oleh Kordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak dan satgasus BGN Kabupaten Lebak untuk di evaluasi bahkan sampai di beri teguran,terutama dapur MBG yang di kunjungi tim Fast Respon Indonesia Center DPC Lebak,karena diduga masih banyak aturan yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat diduga masih di abaikan dan bisa mempengaruhi kwalitas pada menu makanan dan lingkungan setempat.
A.Sutisna ketua Fast respon Indonesia Center (DPC ) FRIC kabupaten Lebak menyampaikan ke beberapa media ” Saya perihatin sekali kepada para pelaku mitra usaha Dapur SPPG ,diduga masih ada yang abai terhadap aturan yang ditentukan oleh BGN Pusat,tegasnya.
Terutama IPAL yang masih kotor hasil dari penjernihan terakhir,tempat sampah masih terbuka,Chef dan penjamah belum ada sertifikatnya,mes sangat minim belum maksimal dan SLHS terkatung-katung belum di tempuh,sedangkan dalam pelaksanaan operasionalnya dari mulai running diduga ada yang sampai 2-4 bulan dan ada juga sampai 6 bulan , tapi persyaratannya masih ada yang belum selesai,serta kwalitas menu makanan yang belum Maksimal imbuhnya.
Tujuan kami mendorong dan memonitor program Dapur SPPG kebeberapa titik yang ada di kabupaten Lebak, selain memberi masukan yang positif dan kritik untuk membangun serta ada perubahan,sekitar 41 titik yang pernah kami kunjungi,diduga ada beberapa titik dapur MBG yang abai terhadap SOP, semoga dengan giatnya kami ini untuk mendorong agar pelaksanaanya benar-benar di jalankan sesuai SOP sehingga program tersebut tidak ada kendala,serta program ini bisa berhasil,tutupnya.
Tolokg bantu UP








