
Sidoarjo,, patroli 86.com ,, 18 Juni 2026* – Jurnalis asal Sidoarjo, Billy Pratama Raharjo, resmi menyiapkan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Surabaya terhadap 40 instansi pemerintah pusat hingga daerah. Gugatan dilayangkan atas dugaan pembiaran, kelalaian, serta penerbitan serangkaian kebijakan yang dinilai membentuk “sarang kriminalitas dan aktivitas berbahaya terkait Alat Sadap Biologis yang tidak dapat dikendalikan” di wilayah Sidoarjo.“Saya sebagai jurnalis dan warga negara dirugikan.
Fungsi kontrol sosial mati kalau instansi diam saat ada aktivitas berbahaya. Ini bukan soal satu izin, tapi puluhan kebijakan yang saling terkait,” ujar Billy saat ditemui di Sidoarjo, Kamis 18 Juni 2026.
*Poin Gugatan: Serapan Data Pribadi dan Kelalaian Berlapis*Menurut Billy, gugatan ini berfokus pada dua hal utama:
1. *Serapan Data Pribadi Jurnalis*: Diduga ada 40 instansi yang melakukan pengumpulan, pemrosesan, atau penyalahgunaan data pribadi milik jurnalis daerah tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini dianggap melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. *Pembentukan Sarang Aktivitas Berbahaya*: Kebijakan dan/atau kelalaian dari 40 instansi tersebut dituding secara kumulatif memfasilitasi keberadaan “Alat Sadap Biologis”. Billy menyebut alat tersebut tidak bisa dikendalikan dan berpotensi mengancam keselamatan warga.
3.*PTUN Juga Sebagai Syarat Utama Untuk Masuk Mahkamah Agung Ri*: Setelah di PTUN seluruh dokumen dan data akan langsung dimasukkan ke Mahkamah Agung Ri terkait Uji Materil, Tindakan Lanjut, Hingga Penyelesaian Masalah.
*Skema Pasal Kumulatif Berlapis*Billy menjelaskan pihaknya menggunakan “skema pasal kumulatif berlapis” dalam gugatan TUN ini. Artinya, tiap instansi digugat atas Keputusan Tata Usaha Negara atau tindakan faktual yang berbeda, namun seluruhnya dinilai berkontribusi pada satu akibat hukum yang sama: terciptanya kondisi berbahaya di Sidoarjo.
“Kalau digugat satu-satu tidak akan terlihat pola besarnya. Ada izin A dari dinas X, ada pembiaran B dari badan Y, ada pengadaan C dari kementerian Z. Kalau digabung, baru kelihatan ‘sarangnya’ terbentuk,” tegasnya.
Dasar hukum yang disiapkan mencakup:
– *UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik
–
*UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009* tentang PTUN, terkait kewenangan menguji KTUN
– *UU PDP No. 27 Tahun 2022*, terkait pelanggaran pemrosesan data pribadi
–
*Pasal 1365 KUHPerdata* sebagai dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa
*Tuntutan Penggugat*Dalam petitum sementara, Billy menyatakan akan menuntut:
1. *Pembatalan* seluruh Keputusan Tata Usaha Negara dari 40 instansi yang berkaitan dengan objek sengketa
2. *Perintah penghentian* segala aktivitas terkait “Alat Sadap Biologis” di Sidoarjo
3. *Pemulihan nama baik* dan penghapusan data pribadi jurnalis yang diserap tanpa hak
4. *Ganti rugi materiil dan imateriil* atas matinya fungsi kontrol sosial*Langkah Selanjutnya*Kuasa hukum Billy, yang belum mau disebutkan namanya, menyatakan berkas gugatan akan didaftarkan ke PTUN Surabaya pekan depan setelah proses finalisasi alat bukti. “Ada lebih dari 5000data dan data yang masuk ITE estimasi 300tera dokumen KTUN dan rekaman tindakan faktual yang sedang kami inventarisir dari 40 instansi itu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari 40 instansi yang akan digugat. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke Humas Pemkab Sidoarjo dan PTUN Surabaya.
*Billy Pratama Raharjo*
*Tim investigasi Sidoarjo*







