
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Polsek Obi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Melalui razia rutin yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026), personel Polsek Obi Selatan berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan sekitar 25 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Kegiatan razia tersebut menyasar sejumlah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran miras di wilayah Kecamatan Obi Selatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan minuman keras.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu jerigen berisi sekitar 25 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus. Sebagai bentuk penegakan hukum dan langkah preventif dalam menekan peredaran miras, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan oleh pemiliknya.
Selain melakukan pemusnahan, personel Polsek Obi Selatan juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Kapolsek Obi Selatan, Ipda Samsudin Upara, S.H., menegaskan bahwa razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan razia secara rutin untuk mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Obi Selatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras karena dapat menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran minuman keras tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian semata. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun peredaran miras di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, Polsek Obi Selatan berharap upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras dapat terus berjalan efektif sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Obi Selatan tetap aman, tertib, dan kondusif.
(Humas polres Halsel)








