
Pekanbaru – patroli 86.com ,, Dugaan aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan gudang tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait legalitas operasional serta langkah penegakan hukum yang hingga kini dinilai belum terlihat secara terbuka oleh masyarakat.
Gudang yang berada di kawasan permukiman itu disebut-sebut telah lama beroperasi. Kondisi tersebut membuat sebagian warga merasa khawatir, bukan hanya mengenai dugaan aktivitas yang berlangsung di dalamnya, tetapi juga terhadap potensi risiko keselamatan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran atau insiden lainnya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
> Kami tidak ingin berprasangka. Yang kami harapkan hanya kepastian dari aparat. Kalau memang gudang itu memiliki izin dan sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sebagaimana mestinya. Yang kami takutkan adalah dampaknya terhadap keselamatan warga karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman, ujarnya.
Sudah Pernah Diberitakan dan Diklarifikasi
Persoalan ini sebenarnya bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sebelumnya, awak media telah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut pada 12 Juli 2026. Setelah berita dipublikasikan, awak media mendatangi Polsek Kulim untuk melakukan konfirmasi sekaligus menyampaikan informasi yang diperoleh di lapangan.
Saat itu, awak media diterima oleh Kasi Humas Polsek Kulim, Aiptu Indra. Tujuan kedatangan tersebut adalah agar informasi yang telah diberitakan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, hingga beberapa waktu berlalu, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil pengecekan, penyelidikan, ataupun tindakan yang dilakukan terhadap lokasi yang dimaksud.
Audiensi Belum Terlaksana
Upaya konfirmasi tidak berhenti di situ. Pada 23 Juli 2026, awak media kembali mendatangi Polsek Kulim dengan maksud meminta audiensi langsung kepada Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, SH., MH.
Namun berdasarkan penjelasan dari Aiptu Indra, Kapolsek saat itu sedang memiliki agenda dan kesibukan lain sehingga belum dapat menerima pertemuan dengan awak media.
Selain mendatangi kantor kepolisian, awak media juga melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Kompol Didi Antoni, SH., MH., serta Kanit Reskrim Polsek Kulim, IPDA Asbi Abdul Sani, SH., MH.
Dalam pesan tersebut, Kapolsek memberikan tanggapan singkat dengan menyampaikan, Oke, terima kasih.
Masyarakat Pertanyakan Langkah Aparat
Belum adanya penjelasan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana penanganan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dugaan aktivitas gudang tersebut.
Warga berharap kepolisian tidak hanya menerima informasi, tetapi juga melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk terkait status perizinan, aspek keselamatan, serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi apabila memang terdapat indikasi ke arah tersebut.
Menurut warga, langkah yang cepat dan transparan sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Transparansi Dinilai Penting
Sebagai institusi penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai perkembangan penanganan informasi tersebut.
Transparansi dalam proses penanganan dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya tidak ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ataupun berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kulim mengenai apakah telah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan lapangan, ataupun tindakan hukum terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut. Demikian pula, belum ada penjelasan dari pihak pengelola gudang mengenai status legalitas maupun izin operasional lokasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak pengelola gudang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tim







