
Polres Gianyar – patroli 86.com ,, Polsek Payangan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak yang terjadi di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Nomor: R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tanggal 23 Juli 2026.
Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Payangan mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial I.G.M. (29). Terduga selanjutnya dibawa ke Polsek Payangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan terhadap sejumlah anak di lingkungan sekolah. Informasi tersebut sempat beredar di masyarakat dan media sosial sehingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun warga sekitar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu helm, satu jaket, satu celana trening, dan satu kaos yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak resah, selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







