
JAKARTA, Senin 03 Agustus 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer terorganisir yang diduga menyebar berita bohong, provokasi, dan fitnah secara masif di media sosial. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kronologi & Lokasi Kejadian
Berdasarkan keterangan di papan rilis dan infografis resmi Polda:
– Lokasi pengungkapan: Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya
– Waktu operasi sindikat: Beroperasi sejak tahun 2024
– Jumlah tersangka: Total 8 orang. Rinciannya, 6 orang ditahan dan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tampil mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “TAHANAN POLDA METRO JAYA”
Penyelidikan dilakukan oleh tim Ditreskrimum dibantu Bid Humas dan Kasubdit V. Dalam penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital.
Modus Operandi: “Agency Gelap” Pembuat Hoax
Polisi menyebut sindikat ini beroperasi layaknya agency profesional dengan pembagian jobdesk yang rapi:
1. Pemberi dana & briefer narasi – pemberi order dan arahan isu
2. Manajer akun media sosial
3. Graphic designer & editor video
4. Content creator pembuat narasi hoax/fitnah
5. Comment booster – untuk membuat opini ramai di kolom komentar
6. Sales – bertugas mencari klien/proyek
Sasaran mereka: menyebar hoax, fitnah terhadap tokoh dan institusi negara, serta memprovokasi opini publik di media sosial untuk kepentingan tertentu.
Nominal Keuangan
– Cuan yang diraup: Minimal Rp220.000.000 sejak 2024. Uang tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti.
– Tarif jasa: Variatif, tergantung tingkat kerumitan isu dan durasi campaign yang dipesan klien.
– Polisi juga masih menelusuri potensi aliran dana dari anggaran negara. Jika terbukti, akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana korupsi.
Barang Bukti & Keaslian
Barang bukti yang diamankan dan ditampilkan saat rilis:
– Bukti Digital: Handphone, laptop, akun media sosial
– Data: Grup penyebar hoax, data komunikasi, transaksi mencurigakan
– Dokumen: Hasil analisa forensik, keterangan saksi, penelusuran jejak transaksi
– Crime Board: Papan hubungan antar pelaku, client, dan aliran dana. Catatan: Identitas di “Crime Board” seperti inisial AD, OCK, AYY, NEP masih berupa kode penyidikan. Nama lengkap belum dirilis ke publik.
Keaslian barang bukti saat ini masih dalam proses penyitaan dan uji forensik digital oleh Polda Metro Jaya.
Pasal yang Disangkakan & Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
– UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2
– Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum
Ancaman: Hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp2 Miliar.
“Big Boss” Masih Diburu
Hingga saat ini polisi masih mendalami siapa sosok pemesanan utama / big boss di balik proyek ini. Statusnya masih dalam pengejaran.
Kesimpulan Sementara
Kasus sindikat buzzer ini menunjukkan hoax sudah menjadi “bisnis” yang terstruktur dan menghasilkan uang. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pelaku penyebar disinformasi yang merusak iklim digital.
Untuk update nama lengkap tersangka dan hasil BAP lengkap, kita masih menunggu rilis resmi berikutnya dari Kabid Humas Polda Metro Jaya dan penetapan bukti lainya.
Tim redaksi
Investigasi Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo (082245051934)






