
Halmahera Selatan //Patroli86.com//– Personel Polsek Pulau Bacan, Polres Halmahera Selatan, berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di kawasan Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pada Rabu (5/8/2026) malam.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Muhamad Anwar, S.H., bersama personelnya. Kegiatan difokuskan pada pemeriksaan calon penumpang dan barang bawaan menjelang keberangkatan KM Ely Sabet III.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas mencurigai seorang pria berinisial WK (28) yang membawa tiga dus besar menuju area dermaga. Setelah dilakukan pemeriksaan secara humanis dan sesuai prosedur, petugas menemukan 94 kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dikemas di dalam tiga dus.
Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Pulau Bacan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Halmahera Selatan memberikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Pulau Bacan yang berhasil menggagalkan upaya peredaran miras ilegal. Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman keras.
Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Humas Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengangkut minuman keras tanpa izin. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
94 (sembilan puluh empat) kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam 3 (tiga) dus.
Polres Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan kepolisian secara profesional, humanis, dan berkesinambungan guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.
(Humas polres Halsel)







