
SIDOARJO,, patroli 86.com ,, 09 Agustus 2026 – Mandat terkait dugaan penggunaan alat sadap biologis yang menyasar pejabat negara sejak tahun 2000 kembali mencuat. Jurnalis asal Sidoarjo, Billy Pratama Raharjo, memastikan akan melanjutkan pelaporan sebagai pelapor tunggal dengan berkas dan bukti baru yang dikumpulkan sejak 2024 hingga saat ini.
Langkah hukum yang ditempuh ditargetkan tidak berhenti pada ranah administrasi. Billy menyebut proses akan berujung pada tuntutan sanksi pidana hingga denda maksimal bagi oknum yang terbukti terlibat.
Pengaduan Resmi Tercatat di Ombudsman RI
Berdasarkan konfirmasi Ombudsman RI, pengaduan dugaan penggunaan alat sadap biologis dari Billy telah diterima dan terdaftar resmi.
Dalam surat bernomor T/1714/PW.04.02/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, Ombudsman mencatat pengaduan diajukan pada 26 Juni 2026. Inti keberatan yang disampaikan adalah belum adanya pemberitahuan tindak lanjut terhadap laporan bernomor LM No. 0231/LM/V/2026/SBY yang sebelumnya diserahkan ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur sejak 28 April 2026.
Kini pengaduan tercatat dengan nomor registrasi WBS2.0-2606-00104. Plt. Inspektur Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo, menegaskan laporan telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ombudsman menyatakan akan menelaah kelengkapan data dan berkoordinasi dengan perwakilan daerah agar proses berjalan transparan.
Lanjut ke PTUN dan Mahkamah Agung
Billy menyebut, dengan data dan alat bukti baru, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan dilanjutkan untuk menguji legalitas kebijakan atau tindakan terkait alat sadap biologis.
Selain itu, ia berencana melimpahkan perkara dengan tambahan gugatan. Kasus rencananya akan digugat ulang ke Mahkamah Agung RI guna dilakukan kajian resmi bersama pakar, forensik, dan ahli di bidangnya.
Apa itu “Alat Sadap Biologis”?
Istilah ini merujuk pada dugaan penggunaan perangkat atau metode pengawasan yang menyasar aspek kesehatan, biologis, teror, kriminal, kerusuhan, dan bencana. Dalam konteks ini, dugaan pelanggaran diarahkan pada hak privasi warga negara melalui aktivitas yang dinilai berbahaya dan membantu tindakan melawan hukum.
Dalam konteks keamanan nasional, isu agensia biologi dan “dual use” pernah disorot karena sulit dibedakan antara wabah alami dan wabah yang disengaja. Pakar Lemhannas juga mencatat pemerintah masih memandang ancaman agensia biologi terbatas dari sisi kesehatan manusia, dan belum secara komprehensif mencakup manusia, hewan, dan tumbuhan.
Rangkaian Kasus Serupa
Isu penyadapan dan penyalahgunaan data bukan hal baru di Indonesia. Beberapa kasus yang pernah ramai antara lain:
1. Penyadapan pejabat tinggi oleh intelijen asing 2013
Dokumen rahasia Australia yang bocor menyebut adanya penyadapan terhadap Presiden SBY, Ibu Ani Yudhoyono, Wapres Boediono, dan mantan Wapres JK. Slide bertajuk ‘Indonesian President Voice Intercept’ Agustus 2009 merinci tipe HP yang digunakan.
2. Dugaan penyadapan dalam negeri 2013
Kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi III DPR Mohamad Jafar Hafsah. Perangkat yang digunakan diduga dibeli dari perusahaan Kanada, Sandvine, untuk memantau lalu lintas internet dan telepon.
3. Risiko kebocoran data biometrik E-KTP
Pakar ITB Deddy Syafwan mengingatkan jika data biometrik seperti sidik jari dan retina mata bocor, Indonesia rentan jadi sasaran spionase dan penguasaan ekonomi-politik.
4. Ancaman senjata biologis berbasis genetik
Laporan British Medical Association 1999 mengevaluasi bahaya penyalahgunaan data genom untuk memanipulasi patogen menjadi senjata biologis presisi.
5. Pandemi Covid-19 2020-2022
Muncul sorotan terhadap penggunaan data pelacakan kontak dan aplikasi kesehatan tanpa persetujuan jelas. Beberapa LSM menilai ini berpotensi menjadi “sadap biologis digital”.
6. Kasus “Ninja Banyuwangi” 1998
Serangkaian pembunuhan misterius terhadap tokoh masyarakat yang publik kaitkan dengan upaya menciptakan keresahan sosial-politik.
7. Modus gangguan psikologis hingga korban bunuh diri
Pakar kriminologi menyorot metode teror, fitnah, dan penguntitan digital secara sistematis.
8. Kerugian negara akibat inflasi, bencana, dan terorisme terorganisir
Dugaan pemaduan kartel pangan, rekayasa bencana, dan aksi teror untuk menciptakan ketidakstabilan.
Jerat Hukum yang Mengancam
Jika terbukti, para oknum dapat dijerat dengan pasal berlapis:
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP: denda hingga Rp6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun untuk penyalahgunaan data pribadi kesehatan.
– UU ITE Pasal 30: pidana 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar untuk akses ilegal sistem elektronik berisi data kesehatan. Pasal 45B untuk pengiriman informasi yang menimbulkan rasa takut, pidana 4 tahun dan denda Rp750 juta.
– UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 448: pidana 3 tahun dan/atau denda Rp300 juta bagi yang membocorkan rahasia medis.
– KUHP: Pasal 340 Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Pembunuhan, Pasal 351 Penganiayaan, Pasal 187 menyebabkan bencana, Pasal 104-107 tentang makar.
– UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor, UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Rahasia Negara, dan UU Lingkungan Hidup jika unsur-unsurnya terpenuhi. Sanksi dapat kumulatif hingga denda maksimal dan perampasan aset.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelaahan masih berjalan. Billy Pratama Raharjo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban negara terhadap dugaan mandat sejak tahun 2000 tersebut.
Tim Redaksi Investigasi Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo 082245051934







