
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan masih berproses pada tahap penyelidikan oleh Unit Paminal Sipropam Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam suatu perkara yang sebelumnya ditangani oleh unit polsek Obi.
Perkembangan terbaru disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/24/VIII/2026/Sipropam tertanggal 3 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Unit Paminal Sipropam Polres Halmahera Selatan menyampaikan bahwa penyelidikan telah mencakup pemeriksaan terhadap pengadu Fahmy Hi Subur, S.H., sejumlah saksi, serta pihak yang dilaporkan sebagai terduga pelanggar.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pemeriksaan dilakukan terhadap pengadu Fahmy Hi Subur, S.H., serta saksi Leonardo Khan, Agil Hi Subur, Sadam Sudin dan Aipda Daffa Raisa Putra, S.Tr.K. Sementara pihak yang disebut sebagai terduga pelanggar, yakni Aipda Asril Mubarak dan Briptu Zulfitria Sangadji, juga telah dimintai keterangan.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan pelaksanaan gelar perkara.
Menanggapi perkembangan itu, kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa pihak pelapor dan para saksi tidak menghendaki penyelesaian melalui mediasi atau perdamaian. Mereka meminta agar proses pemeriksaan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghargai proses yang telah dilakukan Sipropam Polres Halmahera Selatan. Pelapor dan para saksi memilih agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami meminta penyusunan LHP dan gelar perkara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan agar dugaan yang dilaporkan dapat dinilai berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, serta hasil penyelidikan.
“Kami menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada penyelidik dan mekanisme yang berlaku. Yang kami harapkan adalah prosesnya berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak,” katanya.
Kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasipropam Polres Halmahera Selatan terkait permintaan percepatan penyelesaian tahapan penyelidikan dan pelaksanaan gelar perkara.
Di sisi lain, berdasarkan SP2HP tertanggal 3 Agustus 2026, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Hasil akhir nantinya bergantung pada proses penyelidikan, penyusunan LHP dan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Sipropam Polres Halmahera Selatan maupun pihak terduga pelanggar mengenai tanggapan mereka atas permintaan pelapor tersebut. Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih menunggu tahapan berikutnya dari Unit Paminal Sipropam Polres Halmahera Selatan.
(Tim Red)








