
Ketapang Kalbar,, patroli 86.com ,,Pihak Gereja GMII Filadelfia menyatakan pembangunan gedung gereja tetap dilanjutkan dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan serta Menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak gereja bersama kuasa hukumnya saat ditemui media di kantor advokat dan konsultan hukum di Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukahar, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Kuasa hukum GMII Filadelfia, Antonius Lemen, SH., MH., mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi maupun situasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.di tengah masyarakat katanya depan wartawan patroli 86 com
Menurut Antonius, persoalan pembangunan rumah ibadah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi,dan musyawarah, mekanisme hukum yang berlaku.
Kami berharap masyarakat tidak terpancing dan tetap menjaga kondusivitas. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Antonius.depan publik
Gedung Lama Disebut Tak Lagi Memadai
Sementara itu, Frederik menjelaskan alasan pihak gereja membutuhkan gedung baru.
Menurutnya, gedung gereja yang saat ini digunakan telah berusia hampir 40 tahun dan kondisinya dinilai tidak lagi memadai untuk menampung jumlah jemaat yang terus bertambah.
Gedung gereja yang kami pakai sekarang sudah hampir 40 tahun. Kondisinya sempit dan tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Jumlah jemaat juga terus bertambah sehingga ruang untuk beribadah semakin terbatas,” ujar Frederik.
Ia mengatakan kebutuhan gedung baru semakin terasa setiap Minggu maupun saat pelaksanaan hari-hari besar keagamaan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat jemaat menghadapi keterbatasan ruang ibadah dan fasilitas parkir.
Frederik juga menyebut pihak gereja telah menjalani proses administrasi dan persyaratan yang diperlukan sebelum pembangunan dilakukan hingga akhirnya memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya PBG keluar. Itulah sebabnya kami kemudian membangun,” katanya.
Pertanyakan Keberatan yang Mengatasnamakan Masyarakat
Terkait adanya keberatan yang disebut mengatasnamakan masyarakat, Frederik meminta persoalan tersebut dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Masih ada yang belum puas dengan mengatasnamakan masyarakat. Tetapi masyarakat yang mana? Kalau memang ada keberatan, mari kita lihat secara terbuka siapa yang keberatan dan apa dasar keberatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Antonius Lemen menyampaikan bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gereja disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama gereja.
“Tanahnya sudah SHM atas nama gereja. Jadi status kepemilikan lahannya jelas,” kata Lemen.
Pernyataan mengenai kepemilikan lahan dan proses perizinan tersebut merupakan keterangan dari pihak GMII Filadelfia dan kuasa hukumnya.
Camat Diminta Kawal Regulasi dan Kepastian Hukum
Antonius Lemen juga meminta pemerintah kecamatan, khususnya camat, menjalankan perannya sebagai bagian dari perpanjangan tangan pemerintah di wilayah kecamatan dengan mengawal pelaksanaan regulasi secara hati-hati dan objektif.
Menurutnya, setiap kebijakan maupun surat yang diterbitkan pemerintah kecamatan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
“Camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kecamatan. Karena itu, kami berharap camat dapat mengawal regulasi dan memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Antonius.
Ia meminta pemerintah kecamatan lebih selektif dalam menerbitkan surat yang mengatasnamakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian tersebut berlaku untuk seluruh rumah ibadah tanpa membedakan agama.
Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Menurut pihak kuasa hukum, jaminan konstitusional tersebut perlu ditempatkan secara seimbang dengan kewajiban setiap pihak untuk tetap menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan dan regulasi yang berlaku dalam pembangunan rumah ibadah.
“Regulasi negara menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2). Namun, pelaksanaannya tentu tetap harus mengikuti regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan aturan tersebut berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum,” ujar pihak kuasa hukum.
Pemda Diharapkan Dukung Seluruh Rumah Ibadah
Dalam penyelesaian persoalan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung keberadaan dan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Ketapang tanpa membedakan agama, sepanjang pelaksanaannya tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
Menurut pihak kuasa hukum, sikap tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Ketapang yang mendukung seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten Ketapang tanpa terkecuali, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, persyaratan administrasi, serta regulasi yang mengatur pembangunan rumah ibadah.
“Kami melihat pemerintah daerah tentunya mendukung seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten Ketapang tanpa terkecuali. Namun, tentu semuanya harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Karena itu, kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujar pihak kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga keadilan, kerukunan, dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Ketapang.
Dua Posisi dalam Persoalan Pembangunan
Persoalan pembangunan GMII Filadelfia kini berada dalam situasi yang perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Di satu sisi, pemerintah kecamatan sebelumnya meminta pembangunan dihentikan sementara. Sementara di sisi lain, pihak gereja menyatakan telah melalui proses administrasi dan telah mengantongi PBG.
Pihak GMII Filadelfia menyatakan akan mengikuti proses hukum dan musyawarah yang ditempuh bersama pemerintah. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Ketapang.
Semua Pihak Diminta Menahan Diri
Pihak GMII Filadelfia bersama kuasa hukum kembali mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Pembangunan, menurut pihak gereja, tetap dilanjutkan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan serta mengedepankan komunikasi dengan pihak terkait.
Kuasa hukum Antonius Lemen, Lasminto Dewa, SH., dan Manuel, SH., berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dapat ditempuh melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, menjaga kondusivitas, serta tetap menghormati kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Ketapang.
Alamozia.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kecamatan Kendawangan, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan pembangunan GMII Filadelfia. (SKD)Kaperwil Kalbar Thomas dp)







