
JAKARTA – RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor dan 14 lainya yang dapat masuk ke pasal memicu reaksi publik: hingga usulan biasa sampai ekstrem, pecah masyarakat menjadi 2 kubu dan mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk presiden prabowo saat ini, mantan presiden gusdur, jokowi Dodo juga mantan penjabat sampai penjabat aktif di Indonesia
Berikut rangkuman lengkap tanpa ada yang dikurangi:
1. TEGUH PATI: “INI MENGABURKAN MASALAH”
Penampilan & Kekecewaan
Dalam tayangan yang dipandu Karni Ilyas itu, Teguh Istiyanto tampil mengenakan kaos hitam bertuliskan “PATI BERSATU REVOLUSI 13-08-2025”.
Teguh mengaku awalnya berharap ada “pencerahan” dalam diskusi tersebut. Namun ia justru merasa diskusi melebar kemana-mana.
“Jujur saya kecewa. Harusnya di sini mengerucut pada persetujuan yaitu bagaimana caranya korupsi itu diberantas” ujar Teguh.
2 Kunci Pemberantasan Korupsi
Ia menyebut ada 2 kunci pemberantasan korupsi: “Operator”dan “Alat”.
“Alatnya adalah regulasi atau hukumannya. Kemudian yang melaksanakan adalah penegak hukumnya” jelasnya.
Teguh menyoroti RUU Perampasan Aset yang menurutnya sudah diperjuangkan agar disahkan pada “tanggal 15”. Ia menilai alat hukumnya sudah ada, tinggal APH yang mengawal.
Sindiran Keras: “Kalau Takut Aset Dirampas, Mundur Saja”
Puncak kemarahan Teguh adalah saat ia menyindir para pejabat.
“Ini mau kalau ketakutan mau dirampas asetnya, ini mau dibunuh ya nggak usah tanggung jawab. Biar rakyat yang bertanggung jawab. Gitu saja” tegasnya.
Ia juga menyinggung audiensi dengan DPR.
“Kalau memang tidak bisa untuk memperbaiki bangsa, diam saja. Jangankan banyak kata”
Teguh bahkan menantang:
“Kalau sekiranya Desember itu belum disahkan, belum bisa, kan ada konsekuensinya. Mereka mundur. Sudah selesai. Itu kan sudah tanda tangan. Itu berarti pejabat itu tidak memberi teladan. Sudah mau tanda tangan kok nggak. Itu munafik namanya orang. Nggak boleh hidup di Indonesia itu orang seperti itu”
*”Korupsi Paling Terdampak ke Rakyat Kecil”*
Teguh menekankan bahwa yang paling terdampak korupsi adalah rakyat kecil. Ia mencontohkan dampaknya ke kebijakan pajak.
“Ada kebijakan penerapan pajak untuk rakyat kecil. Ada kebijakan pajak UMKM, apa pajak PKL… kemarin di Pati ada demo kenapa, biar balik nama sertifikat ini mahal pajaknya”
“Jenengan itu belum pernah merasakan jadi orang susah pak. Jadi sulit anda itu membayangkan bagaimana efek dari korupsi itu pak” ucapnya dengan nada tinggi.
Ia menutup dengan sindiran:
“Andai itu bagaikan katak dalam tempurung. Nggak tahu di desa, nggak tahu orang susah. Tahunya di sini dapat uang terus. Makanya saya bilang korupsi itu mau terus-terusan ada”
Dukungan Aktivis Lain: Supriyono “Mas Botok”
Aktivis lain, Supriyono alias Botok, juga menimpali. Ia menanggapi kekhawatiran RUU Perampasan Aset disalahgunakan.
“Pelaku tindak pidana korupsi dan lain-lain itu kan pejabat. Kalau misalnya itu disalahgunakan untuk menyerang pejabat-pejabat yang diduga keras melakukan tindak pidana, kita fair saja. Karena perbanyak pejabat. Biarkan pejabat tembak-tembakan. Karena mereka yang punya aset” kata Botok.
2. ROCKY GERUNG: “PRINSIP KITA DI INDONESIA NGGAK BOLEH ADA HUKUMAN MATI”
Perdebatan dimulai saat lawan bicara Rocky menyinggung hukuman mati. Rocky langsung memotong dan menegaskan prinsipnya.
A. Alasan Menolak Hukuman Mati
“Itu urusan lain. Prinsip kita itu di Indonesia enggak boleh ada hukuman mati” ujar Rocky.
Saat ditanya “Kenapa?”, Rocky menjawab karena ada kemungkinan kesalahan dalam sistem hukum.
“Itu artinya dia tidak diadili. Karena ada kemungkinan salah hukum” kata Rocky.
Gunakan Analogi “10 Orang, 9 Dihukum Mati”
Untuk memperkuat argumennya, Rocky memberikan ilustrasi.
“Oke kalau ada sepuluh orang, sembilan dihukum mati, satu tidak. Yang sembilan ini ternyata tidak bersalah, yang satu ini bersalah. Gimana jawabannya?”
Ia menilai kesalahan dalam pengadilan bukan lagi urusan akademis, tapi sudah menyangkut nyawa manusia.
“Nah bukan akademisi. Kesalahan di dalam pengadilan itu nol koma sekian persen” ucap Rocky, menyiratkan bahwa sekecil apapun peluang salah, risikonya fatal.
Rocky juga menyorot siapa “orang paling kaya” yang belum tersentuh hukum.
“Siapa orang paling kaya di Indonesia? Dia yang mesti ditangkap duluan… ada orang yang pernah berkuasa, uangnya banyak, dia jadi raja di semua kabupaten… Kenapa enggak dia yang ditangkap duluan?”
Ia juga mengkritik BPK sebagai lembaga yang menentukan “kerugian negara”.
“BPK itu politisi. Enggak, dia akuntan. Lalu BPK itu di fit and proper oleh DPR. Dia hasil dari keputusan politik”ujar Rocky.
B. Sindiran “Festival of Torture”
Dalam video lain, Rocky menyindir wacana efek jera.
“Hukuman mati itu kalau cuman dibunuh itu enggak ada efek jera”
Ia lalu berilustrasi ekstrem:
“Kalau mau hukuman mati si koruptor bawa ke Monas, dikuliti, jemur di matahari, peresin jeruk, kasih garam… mesti disiksa habis-habisan. Kalau itu namanya festival of torture”
Pernyataan itu disambut tawa peserta diskusi, salah satunya aktivis Pati yang memakai kaos “PATI TITIK AWAL REVOLUSI 13.08.2025”.
C. “KUHP dan KPK Sudah Tidak Mempan”
Rocky menyebut hukum saat ini seperti “antibiotik” yang sudah tidak mempan.
“Padahal ada KUHP. Naikin. Ada KPK. Dua-duanya antibiotik sudah enggak mempan. Padahal belum dipakai maksimal”
Sindiran “Sistem Tidak Adil”
Rocky juga menyentil kondisi sistem hukum di Indonesia.
“Bukan ini. Kalau sudah kamu, istrimu, anakmu, dan kamu tahu dia tidak bersalah, tapi dia dimasukkan dalam sistem yang tidak adil. Gimana sistem ini bisa menghukum mati orang?”tegas Rocky sambil menunjuk.
Ia kemudian membalikkan argumen lawan bicaranya yang menyebut “hukuman mati paling efektif”.
“Bukan, bukan PR saya. PR kamu juga. Hukuman mati itu paling efektif. Kalau orangnya nggak bersalah bagaimana dipulihkan? Coba”tutup Rocky.
Pendapat tersebut viral dan memicu perdebatan warganet. Banyak yang setuju dengan argumen Rocky soal potensi “salah vonis”. Namun tak sedikit pula yang menilai hukuman mati perlu untuk efek jera bagi koruptor.
3. MAHFUD MD: “SATU ORANG PRESIDEN BISA NGALAHKAN 560 ANGGOTA DPR. BIKIN PERPPU SAJA”
Prof. Mahfud MD dari acara podcast “ASK ANYTHING”dan “RASA MANTAP” juga viral. Mahfud menyoroti kemacetan RUU Perampasan Aset di DPR.
A. Usul Perppu dan UU No 7/2006
“Satu orang presiden bisa bikin Perppu ngalahkan lima ratus enam puluh anggota DPR RI” ujar Mahfud.
Ia menyarankan 2 opsi:
1. “Kok korupsi bikin Perppu saja perampasan aset”
2. “Kalau enggak mau Perppu itu kita ada Undang-Undang Nomor tujuh Tahun dua ribu enam hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi. Sudah ada undang-undangnya tinggal buat PP”
B. Sindiran Keras ke DPR
Mahfud mengutip temuan Transparansi Internasional.
“Di mana itu korupsi hasil temuan transparansi internasional tuh korupsinya ada di DPR. Bahwa korupsi pertama tuh di DPR, perdagangan undang-undang, pembuatan undang-undang pakai bayar”
Ia juga menyindir lobi politik yang menghambat RUU.
“Pak Mahfud tanya pada titik, tolong dong Undang-Undang Perampasan Aset dijalanin. Lobinya jangan di sini pak. Nih Korea-Korea ini semua nurut bosnya masing-masing. Di sini boleh ngomong kalah, Pak Bambang Pacul ditelepon, Ibu Pacul berhenti”
C. Contoh Sejarah dan “Kalau Jadi Presiden”
Mahfud mencontohkan Dekrit Gus Dur 2001: “membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI”. Ia juga menyebut Bung Karno membubarkan Dewan Konstituante.
Saat ditanya “jika jadi presiden apa yang pertama dilakukan?”, jawabannya:
“Membubarkan DPR”
Alasannya: “produknya buruk semua kan… Kalau-kalau DPR dibubarkan terus-terus mekanisme representasi gimana Mas Rocky. Ya anak STM bisa ambil lagi”
4. KLARIFIKASI AKTIVIS PATI: “KAMI MENUNTUT ATURAN YANG SUDAH ADA DIJALANKAN”
Tuntutan Supriyono “Mas Botok” dan Teguh Istiyanto kemudian diluruskan.
“Sebenarnya Mas Botok, Mas Teguh, dan AMPB itu menuntut agar aturan hukuman mati bagi koruptor itu dijalankan!!!”
klarifikasi itu menjelaskan bahwa secara UU Tipikor, hukuman mati memang sudah ada untuk “keadaan tertentu”.
“Secara hukum dan undang, koruptor itu harus dihukum mati! Tapi apa yang terjadi kini, tidak ada koruptor yang dihukum mati (malah ada yang diberi remisi)”
“Tapi tuntutan ini diplintir seakan akan AMPB yang meminta agar koruptor dihukum mati padahal memang aturannya koruptor harus dihukum mati!!!”
PENUTUP
Hingga berita ini diturunkan, potongan video dari acara ILC yang dipandu Karni Ilyas ditambah vidio penjabat lainya yang ikut mengkritik dan berpendapat tersebut masih viral dan memicu 2 kubu. Kubu pertama mendukung penuh RUU Perampasan Aset dan hukuman mati. Kubu kedua khawatir dengan potensi penyalahgunaan dan salah vonis seperti yang diingatkan Rocky Gerung.
Desakan publik kini mengarah ke 2 hal: Segera sahkan RUU Perampasan Aset dan Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.








