
Solok Media,,Patroli86.com,,
Ketika Ka-perwil (Kepala Perwakilan Wilayah) Sumatera Barat turun dan menanyakan perkembangan kasus Penganiayaan terhadap Anggotanya M.Harris ,yang saat ini mendapat kepercayaan Dari Pimpinan redaksi media Patroli86.com (Panji) sebagai Ka-perwil Sumbar Media Patroli86.com.
Pada hari selasa 29-10-2024 Kemarin, yang dilaporkan di wilayah Hukum polres Solok pada tanggal 29 juni 2024 lalu, yang pada saat itu tim Penyidik dipimpin oleh IPTU Adnes S.H sekarang menjabat sebagai kapolsek di daerah sijunjung.
Setelah IPTU Adnes S.H pindah tugas, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Indra Yanto alias Lenje cs, dilanjutkan oleh penyidik pembantu BRIPKA Arga Aditia.
M.Harris menjawab kepada Zainal Abidin ” Sampai sekarang yang di tahan baru satu orang, yaitu Indra alias Lenje, dan yang dua lagi Jon Klahar yang ikut melakukan pengancaman dengan cara mengacungkan Pisau Carter kearah perut Korban, tapi tidak ditahan dan hanya di jadikan saksi oleh penyidik, dengan alasan “Jon Klahar hanya mengacungkan pisau dan ini sudah keputusan bersama setelah Gelar perkara”. Dan kami berkerja sudah sesuai SOP, Sedangkan terlapor satu lagi yang diduga kuat sebagai otak pelaku Abrar alias Ucok yang pada saat itu juga ikut bersama Indra alias Lenje dan Jon Klahar ketika melakukan penganiayaan.
Mendapati jawaban tersebut
Zainal Abidin Selaku KaperwilMedia Krimsuspolri.com menjadi geram dan langsung Menyurati Mabes Polri di Jakarta
“Ini tidak bisa di biarkan, masa pelaku di jadikan saksi. Kejadian seperti ini wajib di surati ke Mabes Polri, karena semua bukti keterlibatan mereka ada pada alat bukti pendukung, yaitu rekaman video hp selular milik korban yang dipasang sebelum kejadian, karena korban mendapat kabar dari seseorang melalui telpon selular kalau korban dicari oleh sekelompok orang dengan raut wajah emosi, guna Untuk mengantisipasi seandainya sesuatu pada dirinya
Tanggapan M.harris selaku korban sekaligus anggota “menyerahkan kepada Kaperwil bagai mana yang terbaik menurut Kaperwil saja lah ,karena korban sudah mulai jenuh dan geram melihat kinerja Tim penyidik dari awal yang terkesan seperti orang Bodoh, atau pura-pura bodoh dalam menangani kasus sekecil ini saja tidak bisa. Dan Sekarang sudah masuk bulan ke 5.
Mana pelaku, mana saksi dan mana korban, kalau di tanya ke anak TK saja mereka sudah bisa menjawab. Kenapa penyidik yang mempunyai titel dan pangkat dan digaji oleh negara untuk menegakan hukum tidak bisa?
Ini kuat dugaan korban dan juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, kalau ada beberapa orang oknum tokoh pemuda yang juga merupakan keluarga dari terlapor yang mencoba bermain dengan penyidik, untuk meminta kepada penyidik agar para pelaku dan otak pelaku tidak di tahan dan hanya di jadikan saksi saja.
Dan jika terbukti para oknum pemuda ini dapat dikenakan pasal 221 KUHP.”
“Ini sudah pelecehan dan pembodohan terhadap profesi wartawan” kata Zainal abidin, “hari ini kita akan layangkan surat ke mabes Polri” ujarnya dengan geram.
Tim Patroli86








