
BANJARBARU Sumsel patroli 86.com Persidangan perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru (PN BJB) dan proses pidana di Polres Banjarbaru kembali mencuat ke publik. Hal ini menyusul ketidakhadiran dua tergugat dalam perkara tersebut, yakni Pendeta Samrut Peloa, S.Th., dan Pendeta Yosep Bates Raku, S.Th., yang merupakan Majelis Jemaat GPIB Guntung Payung.
Perkara ini diajukan oleh penggugat, Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., yang menilai kedua tergugat tidak kooperatif dan mengabaikan jadwal sidang perdana yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025. Kedua tergugat tidak hadir tanpa alasan maupun pemberitahuan resmi kepada pengadilan.
“Ini jelas mencederai kehormatan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sebagai warga negara yang baik, semestinya mereka menghormati proses hukum dan hadir memenuhi panggilan sidang,” tegas Robert Hendra Sulu kepada awak media.
Awal Mula Perkara
Perkara bermula ketika kedua pendeta memberikan surat kuasa secara sah kepada Robert Hendra Sulu tertanggal 5 Desember 2021 untuk mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Jalan Sidomulyo 2, RT 02/RW 01, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, dengan luas sekitar 2.700 meter persegi. Tanah ini direncanakan sebagai lahan parkir tambahan di belakang gereja.
Pada 3 November 2022, pasca mutasi Pendeta Yosep ke GPIB di Bandung, Pendeta Samrut sebagai ketua majelis jemaat yang baru kembali memberikan kuasa kepada Robert untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat.
Hingga akhir 2024, progres pengurusan SHM telah mencapai sekitar 70%, dengan bukti dokumen berupa peta bidang, tanda terima berkas dari BPN, dan hasil pengecekan fisik dari kelurahan.
Namun, pada April 2023, Bapak Ari Suseno selaku pemilik tanah melayangkan surat kepada GPIB Effatha Guntung Payung untuk menghentikan aktivitas parkir dan penerbitan dokumen, karena belum ada penyelesaian pembayaran atas lahan tersebut. Akibatnya, akses parkir ditutup.
Tindakan Sepihak dan Ketidakhadiran Tergugat
Meski seluruh proses pengurusan dilakukan secara cuma-cuma, secara tiba-tiba, pada 10 Mei 2025, pihak gereja mencabut surat kuasa kepada Robert secara sepihak. Surat pencabutan tersebut dinilai cacat formil dan menyalahi prosedur, sebab proses perdata dan pidana masih berlangsung.
“Surat itu ditandatangani oleh kedua pendeta tanpa dasar hukum yang jelas, padahal perkara ini masih berjalan di pengadilan,” terang Robert.
Pada sidang perdana di PN Banjarbaru, kedua pendeta kembali tidak hadir. Padahal, berdasarkan keterangan hakim, surat panggilan telah dikirimkan dan diterima oleh pihak gereja. Sekuriti GPIB Banjarbaru menerima surat tersebut pada 11 Juli 2025, dan Pendeta Yosep serta Pendeta Samrut menerimanya langsung pada 12 Juli 2025.
Ketika dikonfirmasi media melalui telepon dan pesan singkat, keduanya tidak memberikan tanggapan.
Tindakan Selanjutnya
Pihak PN Banjarbaru menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang kepada kedua tergugat untuk hadir dalam sidang berikutnya. Sementara itu, Robert Hendra Sulu meminta agar pengadilan mengambil sikap tegas atas ketidakhadiran kedua tergugat.
“Kami harap PN Banjarbaru bertindak tegas. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
(Banjarbaru – Iswandi / Tim Awaludin








