
ROKAN HULU – patroli 86.com ,, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.W. (20) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,84 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih yang dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)*







