
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Polsek Bacan Timur kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menekan peredaran miras yang berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut, personel Polsek Bacan Timur menyambangi sejumlah warung dan rumah warga yang diduga menjadi lokasi peredaran miras di Desa Babang dan Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 29 botol dan 3 kantong miras jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan teguran serta imbauan kepada pemilik miras agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras.
Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras karena dampaknya dapat meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Ipda Mohammad Syukri.
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, warga diharapkan turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
Polsek Bacan Timur memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kecamatan Bacan Timur.
(Humas polres halsel)








