
PADANG, PATROLI86.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan bergerak cepat mengusut kasus kematian tragis seorang wanita berinisial IP (24) yang ambruk saat berpesta di tempat hiburan malam, Vegas Club Padang, pada Minggu dini hari (13/9/2026). Tim investigasi Patroli86 memantau bahwa hingga saat ini, polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban di tengah derasnya spekulasi publik terkait dugaan konsumsi narkotika jenis ekstasi (inex) dan minuman beralkohol tinggi.
KRONOLOGI DETIK-DETIK KORBAN TUMBANG
Berdasarkan data rekaman kamera pengawas dan pemeriksaan awal pihak kepolisian yang dihimpun oleh Patroli86, kronologi peristiwa maut ini terjadi dalam waktu singkat:
Pukul 00.27 WIB: Korban IP yang diketahui merupakan warga Banuaran, Kota Padang, tiba di Vegas Club.
Pukul 00.45 WIB: Dua rekan pria korban datang bergabung di lokasi untuk memesan minuman dan memulai pesta.
Pukul 01.21 WIB: Korban IP terekam kamera menaiki panggung utama sambil membawa sebuah botol minuman untuk diserahkan kepada DJ (Disc Jockey) yang sedang tampil. Sesaat setelahnya, korban mendadak tumbang dan tidak sadarkan diri.
Pukul 02.15 WIB: Setelah dievakuasi oleh petugas keamanan kelab dan dilarikan oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Tentara (RST) Reksodiwiryo Padang, korban dinyatakan resmi meninggal dunia oleh tim medis.
SOROTAN TAJAM: MANAJEMEN VEGAS CLUB BUNGKAM DAN TIDAK MELAPOR
Pihak kepolisian menyayangkan sikap manajemen Vegas Club Padang yang terkesan menutup-nutupi insiden ini. Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi sama sekali dari pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut kepada aparat hukum terkait adanya pengunjung yang tewas. Pihak kepolisian justru baru mengetahui peristiwa ini setelah video amatir saat korban tumbang viral di berbagai platform media sosial.
PENYELIDIKAN DUGAAN PEREDARAN NARKOBA
Merespons isu liar di masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba secara bebas di dalam Kelab malam tersebut, kepolisian telah menerjunkan Unit Intelkam dan Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan adanya aktivitas jual-beli narkoba secara bebas yang difasilitasi oleh pihak kelab.
Secara regulasi, jika dalam perkembangannya ditemukan pembiaran atau keterlibatan pihak manajemen dalam peredaran zat terlarang, tempat hiburan tersebut terancam sanksi berat berupa pencabutan izin usaha permanen hingga jeratan pidana. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat melalui untuk tidak menyebarkan disinformasi dan mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada hukum, termasuk menunggu hasil pemeriksaan medis resmi atau autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
ANTONIUS/DEDE ASLAM
Media patroli86









