
JAKARTA BARAT, 14 September 2026 – Pesta karaoke yang seharusnya jadi ajang senang-senang berubah jadi PESTA KEMATIAN. Seorang mahasiswi cantik asal Serang, Banten berinisial S (21) tewas mengenaskan setelah dicekoki narkoba oleh teman kuliahnya sendiri.
Pelakunya sudah diringkus. Wajahnya yang beredar dimedsos- pria berbaju tahanan oranye, berkacamata, masker putih – adalah tersangka ID, rekan korban. Ia kini diborgol dan tertunduk di Polsek Cengkareng.
KRONOLOGI SADIS – SUDAH DIRENCANAKAN DARI AWAL
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathillah mengungkap fakta yang bikin darah mendidih. Ini bukan kecelakaan, ini PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN NARKOBA:
Rabu, 2 September 2026 Malam – PIK 2, Tangerang
Tersangka ID mengajak korban S dan 4 teman lain karaoke. SEBELUM BERANGKAT, ID SUDAH SIAPKAN 19 BUTIR RIKLONA & EKSTASI. Di TKP sudah ada niat jahat.
Di dalam room karaoke yang gelap dengan lampu biru seperti di video kamu, ID mengajak korban dan saksi ML ke toilet.
> “Korban awalnya menolak. Dia sama sekali belum pernah konsumsi narkoba seumur hidupnya,” kata AKP Rahis.
Tapi ID memaksa. Korban dicekoki SETENGAH BUTIR EKSTASI pertama. Beberapa jam kemudian, saat efek mulai naik, DICEKOKI LAGI SETENGAH BUTIR KEDUA. Total 1 butir ekstasi masuk ke tubuh gadis yang masih suci dari narkoba.
Chat horor korban sempat terkirim ke temannya: “Aku dipaksa sama ID.”
Setelah karaoke, kekejian berlanjut. ID kasih lagi 2 BUTIR RIKLONA masing-masing ke korban.
Motifnya? Polisi menyebut pengakuan ID sangat keji:
> “Biar sama-sama happy, sama-sama senang. Kalau cuma dia aja yang minum kurang happy,” ujar Rahis menirukan ucapan tersangka.
DETIK-DETIK TRAGIS DI HOTEL DURI KOSAMBI – DITINGGAL MATI
Kamis, 3 September 2026, 03.30 WIB
Rombongan pindah ke hotel di Jalan Outer Ring Road, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Rekaman CCTV yang ada di video kamu adalah bukti paling horor:
Korban S sudah LEMAS, TAK BERTENAGA, HARUS DIPAPAH. Di depan lift, tubuhnya AMBRUK & JATUH TERGELETAK. Pihak hotel sampai harus berikan kursi roda untuk membawa jasad hidup itu ke kamar.
Di dalam kamar, ID pura-pura peduli. Diberikan Susu Beruang dan Hydro Coco, tapi korban hanya mampu minum sedikit. Tubuhnya sudah kaget, organ dalamnya menjerit.
PUNCAK KEKEJAMAN:
Pukul 09.30 WIB, ID dan teman-temannya Nekat KABUR meninggalkan korban yang sekarat sendirian di kamar dengan alasan mau kerja!
Pukul 13.30 WIB, petugas hotel yang curiga karena check-out lewat, membuka kamar. HOROR! Mahasiswi S sudah TERBUJUR KAKU TAK BERNYAWA di atas kasur. Sprei berantakan, bantal jadi saksi bisu.
HASIL OTOSPI & JERATAN HUKUM
Tim Forensik menemukan kandungan AMFETAMIN & METAMFETAMIN DOSIS TINGGI yang memicu reaksi fatal. Tubuh korban yang belum pernah kena narkoba langsung OVERDOSIS AKUT.
Barang bukti yang disita: 19 butir Riklona, pakaian korban, sprei, bantal, Susu Beruang, Hydro Coco, chat WA, dan CCTV.
Tersangka ID sendiri positif Methamphetamine, Amphetamine, dan Benzodiazepine.
Polisi bergerak cepat. ID dijerat:
> Pasal 116 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Memberikan Narkotika hingga menyebabkan orang lain mati, ancaman maksimal 20 TAHUN PENJARA atau HUKUMAN MATI.
Kasus ini kini jadi peringatan keras: JANGAN PERNAH MAU DIAJAK KARAOKE OLEH ORANG YANG BARU DIKENAL 2 KALI! Pertemanan kedua kalinya itu jadi pertemuan terakhir bagi S.









